HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hukum Pidana Islam : Adil atau Kejam

Ilustrasi | Google Oleh : Doni Suharyono, S.Ag, M.H.   A. Hukum Islam Versus Hukum Barat Sistem hukum di dunia ini sangat beragam, dan di...

Ilustrasi | Google
Oleh : Doni Suharyono, S.Ag, M.H. 
A. Hukum Islam Versus Hukum Barat
Sistem hukum di dunia ini sangat beragam, dan di antara keberagaman itu terdapat beberapa sistem hukum yang menonjol. Sistem hukum Barat yang diwakili dengan dua sistemnya, yaitu Civil Law dan Common Law, telah membuktikan sebagai sistem hukum yang paling banyak di adopsi oleh berbagai negara di dunia. Namun, bukan keduanya yang menjadi pusat perhatian, melainkan ada satu sistem hukum yang senantiasa mendapat tempat di  hati para ahli hukum, baik mereka dalam posisi pro maupun kontra. Sistem tersebut tak lain adalah sistem hukum Islam.

Bersandar pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, sistem hukum Islam menyajikan bentuk keadilan hukum yang tidak terdapat dalam sistem hukum yang lain. Namun demikian, tidak serta merta hukum Islam dapat diterima oleh para ahli hukum, bahkan sebagian menolak dan berusaha mendeskriditkan hukum Islam. Mereka berusaha mencari setiap titik lemah agar  sistem hukum yang bernuansa agamis ini bisa disingkirkan.

Di sisi lain, mereka mencari kelebihan sistem hukum Barat, kemudian disanjung sedemikian rupa dan ditawarkan kepada negara-negara lain agar mereka mau mengikuti. Minimal, negara lain harus mengadopsi sistem hukum Barat. Mereka menganggap bahwa sistem hukum yang dimiliki mereka jauh lebih baik daripada seluruh sistem hukum yang ada di muka bumi. Alhasil, mereka berusaha membuktikan bahwa sistem hukum yang dimilikinya merupakan produk yang luar biasa, sembari berusaha  menyingkirkan sistem hukum lain karena dianggap sebagai pesaing.

Mengenai hukum Islam, banyak orang yang mulai berani mengkritisinya. Bahkan tak sedikit dari yang banyak itu, kemudian berani men-judge (menghakimi) dengan kesimpulan-kesimpulan miring atau  memojokkan. Banyak orang menganggap bahwa hukum Islam lebih rendah dibandingkan dengan hukum Barat. Sayangnya, banyak di antara mereka yang membenci, mengkritik, dan menghakimi hukum Islam yang tidak memiliki kapasitas untuk melakukan apa yang telah mereka perbuat itu. Mereka menuduh tanpa bukti, memojokkan dengan kebencian, dan menyimpulkan tanpa memeriksa.

Menurut Abdul Qadir ’Audah, ada dua kelompok yang membenci dan mengkritik hukum Islam, di mana keduanya menyimpulkan dengan kesimpulan yang sama bahwa hukum Islam tidak selaras lagi dengan perkembangan zaman. Kelompok  Pertama, mereka yang buta hukum, tidak mempunyai pengetahuan hukum sama sekali, baik hukum Barat maupun hukum Islam. Kelompok kedua, mereka hanya mengenal hukum Barat, tetapi sama sekali tidak mengenal hukum Islam. Dengan demikian, kedua kelompok ini tidak mengetahui terhadap apa yang mereka kritik.

Kedua sistem hukum ini, Islam versus Barat, mungkin akan tetap berada di rel yang berbeda, sehingga keduanya tidak akan saling bertemu atau mengalah. Namun demikian, seorang ahli hukum hendaknya berusaha objektif dalam memberikan penilaian. Ibarat sebuah pepatah, ”Don’t judge the book just on the cover.” (Ya, jangan menghakimi suatu buku hanya berdasarkan sampulnya saja.) Kita perlu membukanya, membaca  dan menelaah isinya, baru kita layak untuk memutuskan apakah buku tersebut bagus atau tidak. Bukan sekedar melihat dari luarnya saja, tetapi harus benar-benar menelaah dalamnya.

Bisa  jadi perumpamaan tersebut yang layak disampaikan kepada ahli hukum yang berusaha menilai hukum Islam. Jangan sekedar menilai atau menghakimi saja, tetapi mulailah dengan langkah mengenalnya, mempelajarinya, baru kemudian menelaah isinya. Seorang penilai yang berangkat dari pemahaman subjektif, maka mereka tidak akan menemukan kebenaran yang sesungguhnya sedang mereka cari. Sebaliknya, bagi mereka yang bisa menundukkan segala sesuatu sesuai dengan tempatnya, maka merekalah yang akan mendapatkan jawaban terhadap apa yang mereka cari.

B.  Hukum Pidana Islam, Kejamkah ?
Kejam, itulah tuduhan yang sering disematkan oleh orang-orang yang membenci hukum pidana Islam. Dengan hanya melihat kulitnya saja, mereka telah berani membuat komentar bahwa hukum pidana Islam adalah hukum yang kejam, hukum barbar, tidak beradab, dan sebagainya. Sungguh sangat disayangkan, mereka tidak pernah mengenali,  mempelajari, dan menelaah secara langsung terhadap hukum pidana Islam, tetapi mereka sudah berani memublikasikan kesimpulan mereka.

Sebenarnya, apa ukuran atau standar kejam itu? Apakah karena hukum pidana Islam mengenal adanya sanksi rajam bagi pelaku zina muhshan, kemudian ia dianggap kejam? Apakah karena ada hukuman qishash bagi pelaku pembunuhan disengaja, maka hukum Islam dinilai kejam? Atau karena adanya sanksi potong tangan, jilid, diyat, dan pengasingan, sehingga vonis kejam bertebaran di mana-mana?

Marilah kita berangkat pada awal yang objektif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Mengenai rajam misalnya, hendaknya kita mem-posisikan rajam dengan hal-hal yang terkait di dalamnya. Akibat rajam versus akibat zina, mungkin dari situlah kita memulai. Rajam dijatuhkan kepada seseorang yang berzina, sementara dia telah atau pernah menikah. Melihat dari sisi akibat yang ditimbulkan oleh zina, maka rajam tidak mengerikan dibanding dengan akibat zina. Rajam hanya membunuh satu atau dua orang pelaku zina, tetapi menyelamatkan masyarakat, penyakit menular, penyakit menular, penyakit kelamin, anak yang lahir  tanpa mengetahui siapa ayahnya, beban psikologis yang akan ditanggung oleh si anak, merusak masa depan generasi muda, dan sebagainya.

Memosisikan rajam dengan akibat zina, maka sesungguhnya kita akan mendapatkan mana yang lebih kejam. Dua orang yang berzina, maka mereka akan merugikan diri mereka sendiri, keluarga dan masyarakat. Adapun rajam,  maka ia hanya memiliki efek kepada seseorang yang dirajam. Sedangkan bagi masyarakat, rajam akan menjadikan pelajaran yang berharga sehingga tidak ada lagi orang yang berani berzina. Tidak ada orang yang berzina berarti tidak ada akibat-akibat zina yang akan muncul, dan yang demikian akan membawa kebaikan bagi masyarakat.

Berbeda dengan sistem hukum Barat yang membiarkan perzinaan orang yang belum menikah, atau menghukum orang yang sudah menikah dengan hukuman penjara sekian waktu. Sikap permisif yang sangat toleran ini semakin menjadikan perzinaan tumbuh subur, sehingga melahirkan berbagai akibat yang harus ditanggung oleh pelaku zina dan masyarakatnya. Bukankah merupakan perbuatan yang kejam jika itu merugikan masyarakat luas?

Demikian halnya dengan qishash. Bukankah seorang pembunuh sudah termasuk orang yang kejam karena ia merampas nyawa orang dari pemiliknya? Membunuh satu orang pembunuh untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman pembunuhan yang bisa saja dilakukan kembali olehnya adalah suatu tindakan yang wajar. Atau  memberikan  diyat yang besar, tentunya akan memberikan efek jera bagi pelaku pembunuhan. Selain itu, qishash dan diyat dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat, sehingga mereka tidak mudah menumpahkan darah orang lain.

Bandingkan dengan sistem hukum Barat yang hanya memberi hukuman penuh toleransi, yaitu sekedar kurungan penjara selama beberapa tahun. Itupun masih bisa berkurang karena dikurangi remisi atau pembebasan bersyarat Tak heran jika kemudian banyak mantan narapidana kasus pembunuhan yang kembali membunuh. Apakah yang semacam ini adalah adil? Seseorang dirampas nyawanya, sedang yang  merampas hanya dirampas kebebasannya beberapa saat, apakah ini adil? Jika ini dianggap adil, maka apakah anda rela salah seorang dari keluarga anda dibunuh, sementara pembunuhnya hanya dirampas kebebasannya untuk beberapa tahun saja?

Sesuatu dikatakan kejam apabila ia dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa batas yang pasti. Adapun hukum pidana Islam, dia memiliki landasan yang sangat kuat dan tidak mungkin diubah, yaitu Alqur’an dan As-Sunnah. Hukum pidana Islam bukan sekedar dugaan-dugaan manusia semata mengenai hal-hal yang dirasa adil. Bandingkan dengan sistem hukum Barat yang dapat diubah sesuai dengan kehendak pemegang kekuasaan, maka manakah yang lebih menjamin kepastian hukum?

Hukuman yang dijatuhkan dalam pidana Islam hanya dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat-syarat yang ketat. Dalam hal perzinaan misalnya, seorang yang dituduh berzina tidak akan dirajam jika penuduh tidak dapat menghadirkan empat orang saksi yang menyaksikan langsung bahwa tertuduh telah berzina. Pemotongan tangan dalam kasus pencurian tidak terjadi kecuali dengan syarat-syarat tertentu, seperti barang yang dicuri harus mencapai nishab. Sedangkan qishash tidak  bisa dilakukan jika ada salah seorang keluarga korban yang memaafkan pelaku atau memilih diyat.

Sebenarnya mengenai hukuman mati terdapat di berbagai hukum pidana di dunia, seperti hukum mati dengan tembak di Indonesia, hukuman sengatan listrik di Amerika, hukuman gantung di Iran, dan sebagainya. Artinya, ada saatnya di mana hukuman mati menjadi ultimum remidium, obat terakhir untuk mengatasi masalah kejahatan yang ada. Dengan demikian, hukuman mati bukanlah sesuatu hal yang perlu dipermasalahkan karena di berbagai negara juga mengenalnya.

Patut dipermasalahkan adalah adanya penolakan terhadap hukuman mati dan hukuman penjara. Banyak negara yang kini menghapus secara total hukuman mati (misalnya Australia), dan sebagainya untuk kasus-kasus yang sangat berbahaya. Bukankah ini suatu hal yang ironis, di mana mereka tidak berlaku kejam terhadap pelaku kejahatan, tetapi telah berlaku kejam kepada para korban kejahatan dan masyarakat?

Membebaskan para pelaku kejahatan yang berbahaya dari hukuman mmati, sama seperti memberi kesempatan untuk lahirnya pelaku-pelaku kejahatan yang baru. Imbasnya, korban akan semakin banyak dan masyarakat akan semakin resah. Bukankah menjadikan masyarakat sebagai korban kejahatan termasuk hal yang kejam?

C.  Hukum Pidana Islam, Adilkah?
Persoalan kedua yang sering dikemukakan ketika berbicara mengenai hukum pidana Islam adalah sebuah pertanyaan, ”Adilkah?” Sebuah pertanyaan yang seharusnya layak dipertanyakan bukan hanya ditujukan pada hukum pidana Islam saja, melainkan pada seluruh sistem hukum yang ada di muka bumi.

Berbicara mengenai keadilan, maka kita bisa melihatnya dalam beberapa aspek, diantaranya adalah sebagai berikut : Pertama, dari sisi pelaku kejahatan. Hukum Pidana Islam memberikan ketentuan yang jelas dan syarat yang begitu ketat, sehingga tidak akan memungkinkan permainan peradilan. Hukum Pidana Islam menyajikan keadilan bagi pelaku, yaitu dengan memberikan syarat yang ketat terhadap pemberlakuan sanksi-sanksi tertentu, seperti rajam, qishash, dan potong tangan. Atau pada kasus-kasus tertentu, seperti orang yang murtad, maka Islam menganjurkan pelakunya bertaubat, dan taubatnya bisa menghapus pidananya.

Sanksi yang diancam bagi setiap pelaku tindak pidana dalam huku pidana Islam, bisa menjadikan korban atau keluarga korban merasa terpenuhi keadilannya, sehingga mereka tidak menaruh dendam atau membalas dengan balasan yang lebih kejam kepada pelakunya. Hal ini tentu sangat baik bagi pelaku karena ia terjauhkan dari efek balas dendam yang lebih besar.

Selain itu, sanksi-sanksi tersebut merupakan jaminan bagi pelaku kejahatan agar dia menjadi jera, kemudian bertaubat dengan sungguh-sungguh. Jika ia bertaubat, maka taubatnya akan diterima di akhirat. Apakah ada sistem hukum lain yang menjamin keadilan bagi pelaku tindak pidana agar mereka terbebas dari azab Allah di akhirat?

Kedua, dari sisi korban atau keluarga korban. Pada kasus pembunuhan dan penganiayaan disengaja, korban atau keluarga korban bisa memilih antara meng-qishash, meminta diyat, atau memaafkan. Dalam  hal ini, kepentingan korban (atau keluarga korban) untuk diperlakukan adil sangat diperhatikan. Sedangkan sistem hukum lain hanya fokus dalam menangani pelaku dan tidak ada upaya untuk meringankan penderitaan korban atau keluarga korban.

Contoh sederhana dari keadilan hukum  pidana Islam terhadap keluarga korban, di mana keadilan ini tidak didapati pada hukum pidana dalam sistem hukum  apa pun, misalnya dalam kasus pembunuhan. Seandainya seorang wanita yang memiliki banyak anak kehilangan suaminya karena dibunuh, maka wanita itu bisa meminta diyat, dengan asumsi diyat itu dapat menghidupi dirinya dan anak-anaknya setelah kematian suaminya. Diyat yang demikian besar merupakan jaminan keadilan bagi keluarga korban. Bagaimana dengan sistem hukum lain, adakah tunjangan untuk  keluarga korban? Ataukah mereka dibiarkan begitu saja?

Ketiga, dari sisi penegak hukum. Sistem Hukum Islam, termasukhukum pidana Islam,telah memiliki landasan yang kuat, jelas, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, yaitu Alqur’an dan As-Sunnah. Dengan demikian, tidak ada upaya untuk mengubah aturan, atau menyimpanginya, atau mengesampingkannya. Jika ada seorang penegak hukum yang berpaling dari ketentuan hukum pidana Islam, atau berlebih-lebihan dalam menjalankan kewajibannya, maka akan dapat diketahui dengan mudah. Dengan kata lain, aturan yang jelas dan tegas menutup ruang  bagi penegak hukum untuk berbuat seenaknya sendiri atau berbuat sewenang-wenang.

Keempat, dari sisi masyarakat. Masyarakat tentunya menginginkan suatu keadaan yang jauh dari berbagai ketidakbaikan,  baik yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana berupa kejahatan-kejahatan, maupun akibat dari terjadinya berbagai tindak pidana. Perzinaan adalah sesuatu yang buruk dan akan melahirkan akibat yang buruk, begitu pula dengan kejahatan lainnya.

Hukum Pidana Islam memberikan solusi bagi masyarakat, yaitu dengan adanya ancaman hukuman yang berat, maka kejahatan akan berkurang. Pelaku kejahatan ada yang terpaksa dihukum mati, atau dia menjadi  jera, atau bertaubat, sehingga tidak mengulangi kejahatannya. Sedangkan bagi orang lain yang belum pernah melakukan kejahatan, mereka akan mengambil pelajaran dari kasus-kasus yang sudah ada, sehingga mereka akan berusaha untuk tidak melakukan tindak pidana. Wa Allahu ’alam !!!

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra (UNSAM) Langsa.