Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang diminta untuk segera melakukan penertiban bangunan tanpa Izin Membangun Bangunan (IMB) seputaran ...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang diminta untuk segera melakukan penertiban bangunan tanpa Izin Membangun Bangunan (IMB) seputaran Kota Kualasimpang. Pasalnya, kini maraknya pembangunan rumah toko (Ruko) tanpa mengantongi izin membangun, seperti terjadi di persimpangan Jalan Rantau dengan Jalan Bhatik di Gampong Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang.
Datok Penghulu Gampong Perdamaian, M. Husin mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan ruko di kawasan itu. “Saya sempat bertengkar mulut dengan Jamal pemilik dan pelaksana pembangunan ruko tersebut, hal ini terjadi pada saat saya mencoba menegur pihak pengembang yang terkesan membiarkan kondisi badan jalan kampung becek dan rusak, itu pun saya lakukan karena warga resah dengan pembangunan ruko tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak pengembang hanya mengatakan telah mengantongi IMB namun hingga kini tidak bisa menunjukannya. “Saat diminta untuk dapat menunjukkan IMB nya pihak pengembang yang diketahui Pejabat UPTD Kualasimpang itu bersikap tak bersahabat dan menunjukkan arogansinya, seraya mengatakan kalau IMB miliknya telah diurusnya sejak beberapa tahun lalu dengan datok penghulu lama bernama Idris Bardan dan IMB tersebut telah diperpanjang setiap tahun,” lanjutnya. (Sumber : Harian Aceh)
