HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dana Sertifikasi Guru SD Belum Diamprah Disdik

Ilustrasi | Google Dana Sertifikasi guru SD sampai saat ini belum dibayar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang. Akibat keterlamba...

Ilustrasi | Google
Dana Sertifikasi guru SD sampai saat ini belum dibayar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang. Akibat keterlambatan pembayaran sertifikasi, para guru mengeluh. Padahal sebahagian besar guru lainnya telah menerima dana sertifikasi tersebut. Keterlambatan pembayaran dana sertifikasi untuk enam puluhan orang guru kini menjadi perbincangan yang hangat dikalangan para “pahlawan tanpa tanda jasa” tersebut.

Salah seorang guru Sekolah Dasar yang bertugas diwilayah Kecamatan Kota Kualasimpang, yang dikonfirmasi, Rabu (28/9), dengan nada kecewa mengeluhkan. “ Sampai saat ini, tunjangan sertifikasi kami belum jelas kapan dibayarnya. Ketika kami tanyakan anggaran belum ada, bahkan di selebaran pengumuman yang tertempel di dinding kantor dinas Pendidikan tertulis “ Dana Belum Ada”, tirunya dari selebaran.

Hal senada juga dipertanyakan salah seorang guru yang bertugas di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, seputar Dana Sertifikasi yang belum diterimanya. “Padahal sejumlah guru lain yang sama-sama sudah sertifikasi telah menerima dana tersebut, katanya.

Pelaksana Keuangan di DPPKA, Drs. Abdullah, SE saat dikonfirmasi, Rabu (28/9) via seluler mengatakan, “Amprahan Sertifikasi ke enam puluh guru tersebut belum kami terima, saya sudah mendesak pihak Dinas Pendidikan Untuk segera memasukan amprahan Sertifikasi tersebut, sehingga dananya bisa di cairkan”, kata Abdullah.

Sementara Bendaharawan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang, yang biasa disapa Tuti  ketika ditanyai, Rabu (28/9) menjelaskan, dana sertifikasi tersebut bukan tidak dibayar, tapi masih dalam proses karena ketika diamprah ada berkas enam orang guru yang bermasalah, ada Nomor Induk Pegawai  (NIP) yang tertera di SK nya, tidak sama dengan yang tertera di sertifikatnya, kata Tuti.

“Hal inilah yang menghambat proses pengamprahan Dana sertifikasi ke enam puluh orang guru tersebut, awalnya kami juga sudah memasukan berkas amprahan tersebut ke DPPKA Kabupaten Aceh Tamiang, namun karena ada berkas guru yang bermasalah, hingga pihak DPPKA mengembalikan lagi ke Dinas Pendidikan”, ungkap Bendaharawan Dinas Pendidikan Tersebut.

Tuti juga mengatakan, untuk memperbaiki berkas tersebut butuh waktu, karena kami akan memanggil guru tersebut agar memperbaiki berkasnya. diantara ke enam guru yang bermasalah berkasnya, lima orang telah selesai. Tinggal satu orang lagi yang belum selesai sementara guru tersebut berdomisili di Kecamatan tenggulun, jelasnya.

Dia juga mengharapkan kepada ke enam puluh guru tersebut, “Agar dapat bersabar karena pihaknya terus mengupayakan perbaikan berkas amprahan tersebut, sehingga dana sertifikasinya dapat segera dicairkan. Insya Allah jika proses ini dapat selesai dalam minggu ini, hari senin amprahan tersebut akan kami masukan ke DPPKA”, janjinya. (Sumber : Rico F).