HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Praktik Senioritas Militer dan Pelanggaran Delapan Wajib TNI Terhadap Profesionalisme dan Kepercayaan Publik

Firman Setyawan NIM: 202310110311160 S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Setiap kali ada berita ...

Firman Setyawan NIM: 202310110311160 S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang


Lentera24.com - Setiap kali ada berita tentang kekerasan senior terhadap junior di lingkungan militer, reaksi publik hampir selalu sama: kaget sesaat, ramai diperbincangkan, lalu perlahan dilupakan sampai kasus serupa muncul kembali di lain waktu. Pola ini seharusnya menjadi alarm bahwa ada yang keliru bukan hanya pada individu pelaku, tetapi pada cara institusi memperlakukan persoalan ini secara keseluruhan.

Tentara Nasional Indonesia selalu ditempatkan sebagai institusi yang dipercaya menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Kepercayaan itu tidak lahir begitu saja. Ia dibangun dari citra prajurit yang disiplin, tegas, tetapi juga santun kepada rakyat. Nilai itu sudah dirumuskan dengan sangat jelas dalam Delapan Wajib TNI: ramah tamah kepada rakyat, tidak sewenang-wenang, menjunjung tinggi kemanusiaan, dan menjaga diri dari perilaku tercela. Sayangnya, di balik seragam yang gagah dan disiplin yang dibanggakan, masih ada satu persoalan lama yang terus berulang dari generasi ke generasi: praktik senioritas yang menyimpang.

Senioritas sebenarnya bukan hal yang salah. Dalam organisasi militer, relasi senior-junior justru dibutuhkan sebagai sarana mewariskan pengalaman, membentuk mental, dan menjaga kedisiplinan. Masalah muncul ketika relasi itu bergeser menjadi ajang unjuk kekuasaan. Senior merasa berhak memperlakukan junior semena-mena, memaksakan kehendak lewat kekerasan fisik maupun tekanan psikologis, lalu menutupinya rapat-rapat dari pengawasan komando. Ironisnya, tindakan semacam ini sering dibungkus dengan alasan "membentuk mental" atau "tradisi", seolah kekerasan adalah bagian sah dari proses pendidikan seorang prajurit.

Yang membuat persoalan ini semakin berbahaya adalah polanya yang berulang. Junior yang hari ini menjadi korban kekerasan, bukan tidak mungkin kelak menjadi senior yang mewariskan kekerasan serupa kepada generasi berikutnya. Jika siklus ini dibiarkan, senioritas menyimpang bukan lagi sekadar insiden yang berdiri sendiri, melainkan telah menjelma menjadi budaya organisasi yang mengakar. Dan budaya seperti ini tidak akan hilang hanya dengan menghukum satu-dua pelaku setelah kasusnya viral di media sosial.

Pertanyaannya, mengapa praktik ini bisa terus bertahan di tengah sistem komando yang sebenarnya ketat dan berjenjang? Jawabannya ada pada lemahnya pengawasan internal. Ada semacam loyalitas buta di kalangan prajurit, di mana melaporkan pelanggaran senior dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap solidaritas korps. Junior yang menjadi korban pun kerap memilih diam karena takut nasibnya justru makin buruk jika berani bersuara. Ditambah lagi, atasan yang berwenang tidak selalu konsisten menjalankan fungsi pengawasannya, entah karena keterbatasan waktu, relasi personal dengan pelaku, atau sekadar keengganan mencampuri "urusan internal" bawahannya. Semua faktor ini bermuara pada satu hal yang sama: budaya menutup-nutupi yang justru menciptakan ruang aman bagi pelaku untuk terus mengulangi perbuatannya.

Dampaknya tidak berhenti pada individu yang menjadi korban. Prajurit yang mengalami tekanan psikologis akibat kekerasan senior berpotensi kehilangan kepercayaan diri dan motivasi menjalankan tugas. Pada level satuan, relasi senior-junior yang seharusnya memperkuat soliditas tim justru berubah menjadi sumber kecurigaan dan ketidakpercayaan antar anggota. Dan pada level yang lebih luas, setiap kali kasus semacam ini bocor ke ruang publik, citra profesionalisme TNI ikut tercoreng. Publik yang semakin kritis dan terhubung secara digital tidak lagi cukup puas dengan pernyataan resmi institusi. Mereka menuntut bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, siapa pun dia, termasuk para senior yang selama ini merasa aman di balik jabatan dan masa dinasnya.

Lalu, apa yang sebenarnya harus dilakukan? Menurut hemat saya, penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah langkah paling mendasar. Aturan hukum militer sesungguhnya sudah cukup lengkap untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran prajurit. Yang sering hilang justru keberanian menerapkannya tanpa pandang bulu, terutama ketika pelakunya adalah senior dengan jabatan atau pengaruh tertentu. Selain itu, TNI perlu membuka ruang pelaporan yang benar-benar aman bagi korban maupun saksi, lengkap dengan jaminan bahwa mereka tidak akan menghadapi balasan setelah melapor. Tanpa jaminan itu, mekanisme pelaporan hanya akan menjadi formalitas di atas kertas.

Lembaga pengawas etik internal juga semestinya diperkuat perannya, bukan sekadar bergerak ketika kasus sudah menjadi sorotan publik, melainkan aktif memantau dan mencegah sejak dini. Dalam menjatuhkan sanksi, penting pula untuk tidak menjadikan pendekatan yang lebih humanis sebagai jalan pintas menghindari pertanggungjawaban. Pemulihan bagi korban dan pembinaan bagi pelaku memang perlu, tetapi keduanya harus berjalan beriringan dengan sanksi tegas, bukan menggantikannya, terutama untuk pelanggaran berat seperti kekerasan fisik.

Pada akhirnya, Delapan Wajib TNI tidak boleh berhenti menjadi teks hafalan yang dibacakan saat apel pagi. Ia harus hidup dalam keseharian setiap prajurit, dari yang berpangkat paling rendah hingga paling tinggi. Selama praktik senioritas menyimpang masih dianggap wajar dan dibiarkan berlangsung diam-diam, selama itu pula kepercayaan publik yang susah payah dibangun akan terus berada dalam ancaman. Reformasi budaya di tubuh TNI bukan pilihan, melainkan kebutuhan mendesak agar institusi ini benar-benar layak disebut profesional dan bermartabat.

Publik sesungguhnya tidak menuntut TNI menjadi institusi yang sempurna tanpa cela. Yang dituntut publik jauh lebih sederhana: kejujuran untuk mengakui bahwa persoalan ini nyata, dan keberanian untuk membenahinya secara terbuka, bukan menyembunyikannya di balik jargon soliditas korps. Selama keberanian itu belum sepenuhnya hadir, cerita tentang senioritas menyimpang akan terus menjadi kabar yang datang dan pergi, tanpa pernah benar-benar selesai.(*)