Lentera24.com | KUALA SIMPANG — Air tidak pernah salah memilih jalannya. Ia turun mengikuti gravitasi, mengalir dari lereng menuju sungai, ...
Lentera24.com | KUALA SIMPANG — Air tidak pernah salah memilih jalannya. Ia turun mengikuti gravitasi, mengalir dari lereng menuju sungai, mencari ruang yang lebih rendah, lalu bermuara ke laut.
Namun, ketika hujan berubah menjadi luapan yang merendam rumah, memutus akses warga dan mengganggu aktivitas masyarakat Aceh Tamiang, persoalannya tidak lagi sesederhana hujan turun terlalu deras.
Ada cerita panjang tentang bagaimana manusia memperlakukan alam.
Di tengah ancaman banjir yang terus berulang, Ketua Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL), Syawaluddin Ksp, SM.Hk, mengajak pemerintah dan masyarakat melihat persoalan tersebut dari sudut yang lebih mendasar: bagaimana kondisi hutan, daerah aliran sungai (DAS), sungai, pesisir, hingga tata ruang memengaruhi perjalanan air sebelum akhirnya tiba di permukiman warga.
Menurut Syawaluddin, hujan memang menjadi pemicu banjir. Tetapi besar kecilnya dampak sangat ditentukan oleh kemampuan alam dalam menerima, menyimpan, dan mengalirkan air.
“Hujan memang menjadi pemicu, tetapi seberapa besar air berubah menjadi bencana sangat dipengaruhi oleh bagaimana kita mengelola hutan, DAS, sungai, pesisir, dan tata ruang kita,” tegas Syawaluddin, Minggu (6/9/2026).»
Hulu Menentukan Nasib Hilir
Aceh Tamiang memiliki bentang alam yang saling terhubung. Dari kawasan berbukit di bagian hulu, air bergerak melewati kawasan tengah hingga akhirnya mencapai dataran rendah dan pesisir.
Dalam satu kesatuan ekologis tersebut, apa yang terjadi di hulu akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di hilir.
Ketika tutupan hutan berkurang, kemampuan tanah menyerap air hujan ikut menurun. Air kemudian lebih cepat menjadi limpasan permukaan. Tanah yang terkikis terbawa menuju sungai dan pada akhirnya menumpuk menjadi sedimentasi. Sungai yang mengalami pendangkalan tentu memiliki ruang tampung yang semakin terbatas.
Di titik inilah, menurut KJL, penanganan banjir tidak cukup hanya dilakukan ketika air sudah meluap. Pengerukan sungai, normalisasi, pembangunan tanggul, maupun pembersihan saluran tetap penting. Namun, semuanya tidak akan menyelesaikan persoalan secara permanen apabila sumber masalah di bagian hulu tidak disentuh.
“Jangan hanya memindahkan air atau mengeruk lumpur tanpa henti. Kita harus mencari tahu mengapa air semakin mudah menjadi bencana dan menghentikan sumber erosi di hulu,” ujar Syawaluddin.
Karena itu, KJL mendorong pemerintah melakukan audit ekologis menyeluruh dari hulu hingga muara. Audit tersebut penting untuk mengetahui kondisi tutupan lahan, pola aliran air, tingkat erosi, hingga sebaran sedimentasi secara terbuka dan berbasis data.
Ketika Leuser Terluka
Perhatian Syawaluddin tidak hanya tertuju pada sungai. Ia juga menyoroti kondisi kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di wilayah Tenggulun.
Alih fungsi lahan yang diduga berkaitan dengan perkebunan sawit ilegal, menurut KJL, tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan pelanggaran kawasan. Kerusakan hutan pada akhirnya juga berkaitan dengan keselamatan manusia yang hidup di wilayah hilir.
Hutan berfungsi sebagai penyangga kehidupan. Ia menyimpan air, menjaga tanah, mengurangi erosi dan menjadi bagian penting dari keseimbangan ekosistem.
Karena itu, penertiban kawasan tidak cukup berhenti pada tanaman atau lahan yang ditemukan di lapangan.
Syawaluddin mendorong penegakan hukum menyentuh seluruh rantai penguasaan lahan, termasuk menelusuri pihak yang berada di balik pembukaan kawasan tanpa izin.
“Jangan hanya melihat apa yang ada di atas tanah. Telusuri juga siapa yang menguasai, siapa yang membiayai dan siapa yang mendapatkan keuntungan,” tegasnya.
Mangrove: Benteng yang Tak Boleh Hilang
Persoalan ekologis Aceh Tamiang juga berlanjut hingga pesisir. Mangrove menjadi salah satu benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari tekanan gelombang, abrasi dan perubahan lingkungan. Ekosistem ini juga menjadi tempat hidup berbagai biota sekaligus menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Karena itu, dugaan perambahan kawasan mangrove seluas 344,7 hektare di Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting, menjadi perhatian KJL.
Syawaluddin mengapresiasi langkah hukum yang sebelumnya dilakukan aparat terhadap dugaan perusakan kawasan tersebut. Namun, ia meminta proses penanganannya dilakukan secara menyeluruh.
“Pemeriksaan harus tuntas. Siapa yang menguasai lahan, siapa yang membiayai, siapa pemilik alat berat dan siapa yang mendapatkan keuntungan dari perusakan mangrove harus terang,” katanya.
Bagi KJL, perlindungan mangrove bukan sekadar menjaga pepohonan di pesisir. Lebih jauh, menjaga mangrove berarti menjaga ruang hidup masyarakat yang bergantung pada ekosistem pesisir.
Tata Ruang Harus Berpihak pada Keselamatan
Bagi Syawaluddin, berbagai persoalan tersebut akhirnya bertemu pada satu persoalan penting: tata ruang.
KJL menilai kebijakan tata ruang Aceh Tamiang perlu terus dievaluasi agar sesuai dengan kondisi lingkungan dan tantangan bencana yang berkembang.
Syawaluddin menyebut Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013 tentang RTRW sudah saatnya ditinjau secara serius dan disesuaikan dengan kebutuhan keselamatan masyarakat serta daya dukung lingkungan.
Menurutnya, paradigma pembangunan juga harus berubah.
Pertanyaan pembangunan tidak lagi semata-mata, “Apa yang bisa dibangun?”
Tetapi harus dimulai dengan pertanyaan yang lebih penting:
“Di mana manusia masih aman untuk membangun?”
Kawasan rawan banjir, daerah resapan air, sempadan sungai, kawasan konservasi dan mangrove tidak boleh diperlakukan sebagai ruang kosong yang bebas dimanfaatkan.
Sebab, ketika ruang ekologis hilang, masyarakatlah yang pada akhirnya harus menanggung risikonya.
Lima Agenda KJL untuk Aceh Tamiang
Sebagai bagian dari dorongan perubahan tersebut, KJL merumuskan lima agenda utama penyelamatan lingkungan Aceh Tamiang.
Pertama, audit ekologis DAS secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga muara.
Kedua, audit kawasan hutan dengan menggunakan data spasial yang terintegrasi, khususnya untuk kawasan TNGL dan hutan lindung.
Ketiga, audit perkebunan melalui pencocokan antara izin, penggunaan lahan dan status penguasaannya.
Keempat, pemulihan ekosistem mangrove, khususnya di Kuala Genting dan Alur Cina, disertai penegakan hukum yang konsisten.
Kelima, reformasi tata ruang dengan menempatkan keselamatan masyarakat dan daya dukung lingkungan sebagai dasar utama pembangunan.
Masyarakat Wajib Siaga, Pemerintah Wajib Mengurangi Risiko
Syawaluddin juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan peringatan cuaca ekstrem dan selalu meningkatkan kesiapsiagaan ketika hujan lebat berpotensi terjadi.
Tetapi kesiapsiagaan masyarakat, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan pekerjaan besar mengurangi risiko bencana.
“Masyarakat harus siap menghadapi bencana, tetapi pemerintah wajib bekerja keras mengurangi risiko bencana itu sendiri,” pesannya.
Pesan tersebut menjadi penting karena bencana bukan hanya persoalan ketika air sudah memasuki rumah warga.
Bencana juga berbicara tentang apa yang terjadi jauh sebelum air datang: bagaimana hutan dijaga, bagaimana sungai diperlakukan, bagaimana kawasan pesisir dipertahankan dan bagaimana pemerintah menentukan ruang yang boleh atau tidak boleh dibangun.
Syawaluddin dan Suara Alam yang Harus Didengar
Melalui Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL), Syawaluddin Ksp, SM.Hk, tidak ingin persoalan banjir Aceh Tamiang berhenti pada cerita tentang air yang meluap dan bantuan yang datang setelah bencana.
Ia mendorong percakapan yang lebih jauh—tentang hubungan antara manusia, alam dan kebijakan pembangunan.
Banjir, dalam perspektif ekologis, bukan sekadar air yang datang terlalu banyak. Ia juga dapat menjadi tanda bahwa ada bagian dari sistem alam yang mulai kehilangan keseimbangannya.
Ketika hutan kehilangan tutupan, sungai kehilangan daya tampung, mangrove kehilangan ruang dan tata ruang mengabaikan daya dukung lingkungan, maka ruang hidup manusia ikut terdesak.
Karena itu, Syawaluddin menyerukan apa yang ia sebut sebagai politik ekologis baru: keberanian pemerintah menjadikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan pembangunan.
Aceh Tamiang tidak hanya membutuhkan respons cepat ketika banjir datang.
Aceh Tamiang membutuhkan keberanian untuk memperbaiki penyebabnya.
Sebab menjaga hutan di hulu berarti membantu menyelamatkan rumah warga di hilir. Menjaga sungai berarti menjaga kehidupan. Mempertahankan mangrove berarti menjaga pesisir.
Dan menjaga ruang ekologis pada akhirnya adalah menjaga ruang hidup manusia itu sendiri.[]L24.SWJ
“Suara Alam, Suara Kebenaran”
Syawaluddin Ksp, SM.Hk
Ketua KJL
