HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Menata Ulang Rumah Bersama Pers Nasional: Dewan Pers Siapkan Ruang Dialog untuk HPN

Lentera24.com | JAKARTA - Ada yang menarik dari dinamika dunia pers tanah air belakangan ini. Di tengah kesibukan menjaga kualitas informas...


Lentera24.com | JAKARTA - Ada yang menarik dari dinamika dunia pers tanah air belakangan ini. Di tengah kesibukan menjaga kualitas informasi publik, Dewan Pers justru dihadapkan pada sebuah PR kultural dan administratif yang tidak kalah krusial: menentukan arah dan mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) ke depan.

Sepanjang tahun 2026, meja Dewan Pers kedatangan sedikitnya empat pucuk surat dari organisasi konstituen—yang terdiri dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Isinya beragam, mulai dari tawaran siap menjadi penyelenggara HPN 2027 hingga usulan agar Dewan Pers mengambil alih peran sebagai penanggung jawab utama yang melibatkan seluruh elemen secara kolektif.

Menanggapi dinamika ini, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, melihatnya bukan sebagai sebuah perpecahan, melainkan sebagai bentuk kepedulian yang sehat dari rumah besar pers itu sendiri.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat,

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin.

Menelisik Akar Hukum HPN

Untuk memahami mengapa perdebatan kecil ini muncul, kita perlu sedikit menengok ke belakang. Selama ini, Hari Pers Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Februari memiliki landasan hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985.

Menariknya, di dalam Keppres tersebut tanggal 9 Februari memang ditetapkan secara resmi sebagai Hari Pers Nasional, namun tidak ada satu pasal pun yang secara spesifik menunjuk lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara tunggalnya. Celah tafsir inilah yang kemudian memunculkan berbagai gagasan pengelolaan dari para konstituen.

Di sisi lain, rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada 27 Agustus 2026 juga menemukan sebuah fakta hukum yang sudah waktunya diperbarui. Pertimbangan dalam Keppres Nomor 5 Tahun 1985 ternyata masih merujuk pada regulasi pers masa lalu, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982—yang merupakan turunan dari UU tentang Ketentuan Pokok Pers era Orde Lama dan Orde Baru. Padahal, ekosistem pers kita hari ini sudah seutuhnya bernapas di bawah payung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kondisi inilah yang mendorong Dewan Pers tidak hanya ingin merembukkan format acara tahunan, tetapi juga merencanakan usulan pembaruan dasar hukum Keppres HPN agar selaras dengan zaman.

Merajut Kolaborasi, Bukan Rebutan Panggung

Sebagai lembaga independen yang kelahirannya diamanatkan oleh UU Pers dan ditetapkan lewat Keputusan Presiden, Dewan Pers mengambil posisi tengah yang meneduhkan. Rencananya, seluruh konstituen—termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selama ini lekat dan konsisten menjadi penanggung jawab serta penyelenggara HPN—akan segera dikumpulkan dalam satu meja perundingan.

Bagi Komaruddin Hidayat, esensi HPN bukanlah tentang siapa yang paling berhak memegang kendali panggung, melainkan bagaimana hari bersejarah tersebut benar-benar mencerminkan semangat kebersamaan seluruh insan pers di tanah air.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.

Langkah taktis ini sekaligus memberikan pendidikan publik yang baik bahwa sebuah perbedaan pandangan di dalam organisasi profesi tidak harus diselesaikan lewat ketegangan, melainkan melalui tradisi musyawarah yang matang.

Melalui pertemuan komprehensif ini, Dewan Pers berharap tata kelola HPN ke depan tidak lagi menyisakan gesekan, melainkan bertransformasi menjadi perayaan inklusif yang memperkuat soliditas, kolaborasi, dan martabat wartawan serta perusahaan pers di Indonesia.[]L24.Sai