HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kekerasan pada Jurnalis Tak Bisa Ditoleransi: PWI Lhokseumawe Resmi Seret Oknum TNI ke Denpom

Lentera24.com | LHOKSEUMAWE — Langkah hukum tegas diambil Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe menyikapi insiden kekerasan y...


Lentera24.com | LHOKSEUMAWE — Langkah hukum tegas diambil Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe menyikapi insiden kekerasan yang menimpa salah satu anggotanya. Pihak PWI resmi melaporkan dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap jurnalis Haiqal Alfikri—yang diduga dilakukan oleh oknum TNI berinisial H dari Koramil 10/Tanah Luas, Kodim 0103/Aceh Utara—ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe, Senin (31/8/2026).

Insiden kekerasan bermula saat korban menjalankan aktivitas jurnalistik di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, pada Kamis (27/8/2026).

Untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel, PWI Lhokseumawe menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe sebagai kuasa hukum resmi. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 18/P/Yara Aceh/VIII/2026 yang diteken pada hari yang sama dengan kejadian.

Tim advokat yang dikuasakan terdiri dari Safaruddin, S.H., M.H., Muhammad Zubir, S.H., M.H., Nisa Ulfitri, S.H., Ibnu Sina, SP., CPIA, Syamsul Bahri, S.H., M.H., Fuadi Bachtiar, S.H., Rachmat Novan Ashary, S.H., dan M. Teguh Pribadi, S.H.

Kedatangan Haiqal ke kantor Denpom IM/1 Lhokseumawe didampingi langsung oleh Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad, Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe Ibnu Sina, Sekjen YARA Fuadi Bachtiar, serta sejumlah pengurus PWI. Rombongan diterima langsung oleh Dandenpom IM/1 Lhokseumawe, Letkol Cpm Hendro Pramono.

Menegakkan Hukum Militer secara Transparan

Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, menegaskan bahwa laporan tersebut terregistrasi dengan Nomor: LP/02/VIII/2026. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan perkara diproses melalui mekanisme peradilan militer yang berlaku.

"Ini merupakan laporan awal yang kita ajukan agar dugaan tindak pidana penganiayaan ini ditangani secara serius. Setelah ini, kami akan mengawal ketat setiap tahapan lanjutan dari pihak Denpom," ujar Ibnu.

Sementara itu, Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad menekankan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk intimidasi maupun kekerasan fisik yang menimpa jurnalis di lapangan.

"PWI berharap kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik," tegas Sayuti.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan militer, mengenai posisi strategis pers di ruang publik. Perlu dipahami kembali bahwa:

Perlindungan Hukum Pers: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi, mendapatkan perlindungan hukum yang sah dari negara.

Sanksi Pidana Bagi Penghambat Kerja Pers: Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Penyelesaian Sengketa yang Bermartabat: Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, mekanisme yang harus ditempuh bukanlah tindakan kekerasan atau persekusi, melainkan menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkannya kepada Dewan Pers, bukan dengan menghakimi di jalanan. []L24.Sai