Lentera24.com | LANGSA – Sejumlah warga Dusun 4 Alur Rimung, Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, mendatangi Kantor Badan Pertanah...
Lentera24.com | LANGSA – Sejumlah warga Dusun 4 Alur Rimung, Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Langsa untuk mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 6 di atas lahan milik warga, Senin (31/8/2026).
Kedatangan warga ini untuk mencari kepastian hukum atas lahan seluas 145,99 hektare yang tercatat dalam Sertifikat HGU Nomor: 123/1999.
Diduga 37 Tahun Tidak Bayar Pajak
Penerima kuasa warga, R. Shoni Soebagio, menduga PTPN IV Regional 6 tidak membayar pajak HGU selama 37 tahun atas lahan tersebut.
Ia menjelaskan, sengketa lahan ini sudah terjadi sejak 1988 dan hingga kini belum ada ganti rugi dari pihak PTPN IV kepada warga.
“Kami masyarakat memiliki bukti sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan BPN pada tahun 1988, 1991, dan 1992. Namun anehnya, PTPN IV Regional 6 KSO juga memiliki sertifikat di atas lahan yang sama dengan kepemilikan warga,” ujar Shoni.
Ia menambahkan, warga sebelumnya sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi dengan pihak PTPN dan Pemerintah Daerah Kota Langsa. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dan solusi.
“Sebenarnya siapa pemilik yang sah? Jika itu milik PTPN, masyarakat siap menyerahkan lahan tersebut. Dan jika itu milik warga, ya silahkan dikembalikan kepada masyarakat,” pintanya.
BPN: Akan Fasilitasi Mediasi
Sementara itu, Kepala BPN Kota Langsa, Dedi R. Sukarya, mengatakan pihaknya merupakan lembaga pencatat. Jika terjadi perselisihan, pihaknya menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui mediasi secara damai.
“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah. Kami juga sudah memberikan balasan terhadap surat tersebut dan masih menunggu jawaban dari pihak terkait,” katanya.
Dedi berkomitmen akan menindaklanjuti persoalan ini. “Sepanjang masyarakat menyurati BPN untuk meminta mediasi, kami akan memfasilitasi dan meneruskan surat tersebut ke PTPN 4,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PTPN 4 Regional 6 terkait tuntutan warga tersebut.[]L24.Mustafa
