Lentera24.com | BENER MERIAH - Harapan akan ruang kerja yang aman bagi para pencari fakta di Bumi Serambi Mekkah kembali diuji. Ketika i...
Lentera24.com | BENER MERIAH - Harapan akan ruang kerja yang aman bagi para pencari fakta di Bumi Serambi Mekkah kembali diuji. Ketika insiden intimidasi dan pelarangan liputan menimpa Bustami, jurnalis TribunGayo.com di Puskesmas Lampahan, Bener Meriah—saat meliput dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG)—luka lama para pekerja media seketika menganga kembali.
Peristiwa represif ini seolah memutar ulang memori pahit atas kasus pemukulan terhadap seorang wartawan yang terjadi beberapa waktu lalu di Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Kasus kekerasan di tanah pase tersebut hingga kini belum menemui titik terang dan penyelesaian hukum yang tuntas, menyisakan tanya besar tentang perlindungan nyata bagi insan pers di lapangan.
Belum tuntas jerat hukum atas insiden kekerasan di Aceh Utara, rantai intimidasi kini justru kembali terulang di Bener Meriah. Ketika oknum aparat dengan mudahnya melarang, membentak, hingga menarik paksa jurnalis yang tengah mengemban amanat undang-undang, rasa aman dalam menjalankan tugas jurnalistik kian tergerus.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, memandang rentetan peristiwa ini sebagai alarm darurat bagi kebebasan pers. Tindakan oknum anggota Koramil Timang Gajah yang menghalangi peliputan di fasilitas umum dinilai bukan sekadar insiden isolatif, melainkan cerminan dari masih rapuhnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan pelarangan liputan kasus keracunan MBG di Bener Meriah oleh oknum TNI jelas-jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1),” tandas Nasir Nurdin dalam siaran persnya.
Bagi Nasir dan para pengurus PWI Aceh, kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi—termasuk mengabadikan momen darurat di Puskesmas Lampahan tempat belasan murid SD dirawat—adalah hak konstitusional publik yang tidak boleh dibungkam oleh siapa pun. Sesuai ketentuan hukum, mereka yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik terancam pidana penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Di tengah penyelidikan yang masih bergulir terkait penyebab pasti keracunan yang menimpa anak-anak sekolah tersebut, bayang-bayang impunitas dari kasus-kasus sebelumnya menjadi sorotan tajam. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, yang di dalamnya beranggotakan berbagai organisasi pers termasuk PWI, langsung merapatkan barisan. Pada Rabu malam, 2 September 2026, KKJ Aceh menggelar pertemuan darurat guna merumuskan sikap tegas dan mengawal tuntas kasus intimidasi terbaru ini.
Sebab, setiap bentakan dan aksi tarik paksa di lapangan bukan hanya melukai fisik atau mental seorang jurnalis semata, tetapi juga mencederai hak masyarakat luas di Bener Meriah, Aceh Utara, hingga penjuru Aceh untuk mendapatkan informasi yang jujur, transparan, dan merdeka.[]L24.Sai
