Lentera24.com | LANGSA — Manajemen Gerai Mie Gacoan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota La...
Lentera24.com | LANGSA — Manajemen Gerai Mie Gacoan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, kembali menjadi sorotan.
Bukan sekadar soal pola mutasi karyawan yang disebut-sebut menggunakan metode “Natural Attrition”, kini muncul dugaan lain yang tak kalah serius, yakni terkait penempatan tenaga kerja perempuan pada shift malam hingga pagi hari.
Informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah sumber internal serta hasil pengamatan di lapangan pada Selasa hingga Rabu (1–2/9/2026), menunjukkan sejumlah besar pekerja perempuan dijadwalkan menjalani pekerjaan sejak malam dan baru mengakhiri aktivitas kerja pada pagi hari.
Ironisnya, komposisi pekerja di gerai tersebut disebut lebih banyak didominasi perempuan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana perlindungan terhadap pekerja perempuan diterapkan dalam sistem kerja gerai tersebut?
Jam kerja malam bukan sekadar persoalan jadwal. Bagi pekerja perempuan, terutama yang harus bekerja hingga dini hari, terdapat aspek keselamatan, kesehatan, keamanan perjalanan pulang, serta hak-hak ketenagakerjaan yang semestinya menjadi perhatian serius perusahaan.
Karena itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Langsa diminta tidak hanya menunggu laporan, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap sistem kerja yang diterapkan di gerai tersebut.
Sorotan terhadap Mie Gacoan Langsa tidak berhenti pada persoalan jam kerja.
Sebelumnya, juga sudah muncul dugaan penggunaan pola yang disebut “Natural Attrition”, yakni kondisi ketika jumlah pekerja dikurangi secara perlahan melalui berbagai kebijakan yang pada akhirnya membuat karyawan memilih mengundurkan diri.
Jika dugaan tersebut benar, pola demikian tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai posisi dan perlindungan hak pekerja.
Sebab, perusahaan memiliki kewajiban menjalankan hubungan industrial secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Persoalannya menjadi semakin serius apabila pekerja merasa berada dalam posisi tertekan hingga akhirnya memilih keluar karena tidak memiliki pilihan lain.
Dugaan perlakuan yang merugikan pekerja juga mencuat saat bencana banjir melanda wilayah Aceh pada penghujung 2025 lalu.
Menurut sumber yang ditemui wartawan, ketika banjir terjadi, gaji karyawan disebut tetap masuk secara penuh. Namun, karyawan kemudian diduga diminta mengembalikan sebagian gaji tersebut dengan alasan jumlah pembayaran tidak sesuai dengan hari kerja.
“Padahal saat itu karyawan sedang tertimpa musibah banjir,” ungkap sumber.
Informasi tersebut tentu membutuhkan penjelasan terbuka dari manajemen. Apakah benar terdapat permintaan pengembalian sebagian gaji? Apa dasar kebijakannya? Dan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hubungan kerja yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak manajemen.
Tidak hanya persoalan upah dan jam kerja, sumber juga mengungkap adanya karyawan yang disebut mengalami kecelakaan kerja.
Namun, menurut sumber, pekerja tersebut diduga tidak mendapatkan perhatian khusus sebagaimana yang diharapkan dari perusahaan, ironisnya mereka justru membayar sendiri biaya perobatan.
Jika informasi itu benar, maka persoalan tersebut patut diperiksa secara serius karena menyangkut aspek keselamatan dan perlindungan pekerja.
Jangan sampai pekerja hanya dipandang sebagai bagian dari roda operasional perusahaan, tetapi ketika mengalami persoalan justru harus menghadapi kesulitannya sendiri.
Disnaker Jangan Tutup Mata
Rentetan informasi tersebut membuat desakan kepada Disnaker Kota Langsa untuk melakukan pemeriksaan semakin menguat.
Pengawasan diperlukan bukan untuk mencari-cari kesalahan perusahaan, melainkan memastikan bahwa hubungan industrial berjalan secara sehat dan hak pekerja tidak terabaikan.
Terlebih ketika dugaan yang muncul menyangkut pekerja perempuan yang menjalani shift malam, persoalan upah, kecelakaan kerja, hingga dugaan pola “Natural Attrition”.
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai aturan.
Sebaliknya, jika terdapat informasi yang tidak benar, pemeriksaan Disnaker juga dapat menjadi jalan bagi manajemen untuk memberikan klarifikasi sekaligus memulihkan nama baik perusahaan.
Dengan demikian, pemeriksaan terbuka justru menjadi penting agar publik tidak hanya menerima informasi sepihak.
Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen Mie Gacoan Langsa sejak Minggu (30/8/2026) melalui WhatsApp pada nomor 08216209xxxx.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat balasan maupun keterangan resmi dari pihak manajemen.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Mie Gacoan Langsa untuk menjelaskan seluruh tudingan tersebut, termasuk mengenai sistem shift pekerja perempuan, jam kerja malam, kebijakan pengupahan saat bencana, penanganan kecelakaan kerja, serta dugaan penerapan pola “Natural Attrition”.
Publik kini menunggu: apakah dugaan tersebut hanya persoalan internal perusahaan, atau justru terdapat persoalan ketenagakerjaan yang memang harus segera diperiksa oleh instansi berwenang?
Jawabannya tentu bukan melalui opini, melainkan melalui pengawasan, pemeriksaan, dan penjelasan yang transparan.[]L24.Sai
