HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Panwaslih Aceh Tamiang Soroti Transparansi dalam Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan

Lentera24.com, KARANG BARU - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemu...


Lentera24.com, KARANG BARU
- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang di kantor KIP, Rabu (1/7/2026).

Rapat pleno tersebut merupakan agenda rutin dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini bertujuan memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.

Dalam rapat tersebut, KIP Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026. Berdasarkan keputusan yang dibacakan Anggota KIP Aceh Tamiang, jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 110.808 orang, sedangkan pemilih perempuan 111.469 orang, sehingga total daftar pemilih berjumlah 222.277 jiwa.

Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan sebanyak 3.118 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan I Tahun 2026. Sebelumnya, jumlah pemilih tercatat sebanyak 219.159 orang, terdiri dari 109.220 pemilih laki-laki dan 109.939 pemilih perempuan yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Menanggapi hasil rekapitulasi tersebut, Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eki Junianto, menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih.

Menurutnya, hasil pencermatan yang disampaikan KIP sebaiknya tidak hanya menampilkan jumlah akhir pemilih, tetapi juga memuat rincian perubahan data yang terjadi selama proses pemutakhiran.

"Kami berharap setiap hasil pencermatan dapat menyajikan informasi yang lebih rinci, seperti jumlah pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status dari anggota TNI/Polri menjadi warga sipil, mantan terpidana, maupun perubahan elemen data kependudukan lainnya. Transparansi ini penting agar proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat dipantau bersama dan menghasilkan data yang benar-benar akurat," ujar Eki.

Ia menilai keterbukaan informasi tersebut juga akan memudahkan pengawasan oleh seluruh pemangku kepentingan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas daftar pemilih yang disusun penyelenggara pemilu.

Rapat pleno turut dihadiri unsur Panwaslih, Polres Aceh Tamiang, Kodim 0117/Aceh Tamiang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Aceh Tamiang, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang.

Melalui penetapan rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 tersebut, KIP Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala. Sinergi antarlembaga diharapkan mampu menghasilkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 yang demokratis, transparan, serta berintegritas.[]