Lentera24 com | ACEH TAMIANG – Anggota Komisi IV DPR RI H. Ilham Pangestu menggelar Bimbingan Teknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKS...
Lentera24 com | ACEH TAMIANG – Anggota Komisi IV DPR RI H. Ilham Pangestu menggelar Bimbingan Teknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Perlindungan Kawasan Konservasi dan Tumbuhan Satwa Liar di aula salah satu warkop di Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, Kamis, (9/10/2025).
Kegiatan tersebut, menghadirkan dua narasumber yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang, Surya Luthfi, S.STP dan Kepala KPH Wilayah VII, Agus Rinaldi, SP, diikuti oleh 80 peserta yang melibatkan sejumlah Datok Penghulu (Kepala Desa), LSM, Ormas, Tokoh Masyarakat.
Ilham Pangestu saat membuka Bimtek tersebut, menyampaikan bahwa, kawasan hutan Aceh mengalami kerusakan yang cukup parah baik di hutan lindung maupun hutan mangrove yang berada di daerah pesisir.
Kerusakan dataran rendah disebabkan aktivitas illegal logging termasuk pembukaan lahan kebun warga, terutama lahan kebun sawit serta kebakaran hutan,” katanya.
Menurutnya Anggota Komisi IV DPR RI, kerusakan hutan mangrove, disebabkan aktivitas illegal logging, pembukaan tambak dan pembangunan kawasan pesisir yang mengabaikan kelestarian lingkungan hidup.
Ilham Pangestu juga menekankan, “kondisi terjadi seperti sekarang ini menjadi kekhawatiran kita semua, jika dampak kerusakan hutan tersebut semakin parah yang dapat berdampak bencana alam, seperti banjir, abrasi, longsor serta serta hilangnya mata air sehingga bisa mengeringnya sumber air permukaan tanah”.
Kemudian, hilangnya habitat satwa liar, seperti Harimau, Gajah, orang utan, buaya dan Satwa lainnya yang mengakibatkan masuknya satwa liar ke pemukiman warga, sehingga meningkatnya konflik satwa liar dan manusia.
Menurutnya, padahal konsep konservasi mencakup tiga aspek utama yakni perlindungan, pemanfaatan, dan pelestarian, ungkap Ilham Pangestu sembari menegaskan konservasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga memerlukan peran masyarakat. Ilham menambahkan, aktivitas yang diperbolehkan mencakup:
1. Penelitian dan wisata alam terbatas.
2. Pemanfaatan tidak langsung seperti pemanfaatan air karbon disertai jasa lingkungan lainnya.
Kemudian aktivitas yang dilarang, yakni:
1. Aktivitas illegal logging, perburuan serta perambahan.
2. Pembukaan kebun masyarakat terutama kebun sawit.
3. Perdagangan satwa tanpa ijin.
Selanjutnya, kasus dampak kerusakan hutan terutama bencana alam berupa banjir, longsor, abrasi yang terjadi di Aceh Tamiang dan Aceh Timur dan Aceh Tenggara, yakni:
1. Hilangnya mata air serta sumber air di permukaan sungai mengering.
2. Hilangnya habitat satwa satwa yang masuk ke pemukiman dan meningkatnya konflik satwa dengan manusia.
3. Menurunnya pendapatan masyarakat, hasil pertanian akibat tanah yang rusak, hasil perikanan menurun karena rusaknya habitat.
4. Bertambahnya kebutuhan hidup masyarakat terutama dalam pemenuhan air bersih sesuai regulasi pemerintah terkait TSL (tumbuhan dan satwa liar) yakni PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis secara Lestari dan HK Nomor 18 tahun 2024 mengatur tentang penangkaran dan pemeliharaan.
Selanjutnya peraturan menteri LHK nomor 18 tahun 2024 tentang tumbuhan satwa liar adalah semua jenis tumbuhan dan satwa yang hidup bebas di alam, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi, termasuk hasil budidayanya.
Berikutnya, prinsip pemanfaatan TSL yakni:
1. Bersifat Lestari atau tidak mengancam spesies lain.
2. Bersifat wajib memiliki izin, pelanggaran, perdagangan dan peraga.
3. Berorientasi konservasi usaha harus mendukung konservasi alam, contoh kegiatan di kawasan konservasi PSM seperti pendaftaran, pengamatan tumbuh-tumbuhan bukan kayu.
Ilham Pangestu juga mengatakan, hutan adalah suatu wilayah daratan yang didominasi oleh pepohonan serta tumbuh-tumbuhan lainnya, yang membentuk suatu ekosistem kompleks di berbagai komponen biotik (hidup) dan abiotik (tidak hidup) yang saling berinteraksi, satu dengan lainnya.
Ditambahkannya, secara sederhana hutan adalah area luas yang ditumbuhi pepohonan yang menjadi tempat tinggal bagi berbagai jenis flora dan fauna, sebutnya.
Selain itu juga, salah satu solusi alternatif dalam mengatasi kerusakan hutan tersebut adalah dengan melakukannya Rehabilitasi Hutan dan Lahan, papar Ilham Pangestu.[]L24.Red
