Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemda Kab...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemda Kab. Aceh Tamiang dan Pemda Kab. Langkat, serta masyarakat, musnahkan perkebunan sawit ilegal seluas 360 hektare (ha) untuk mengembalikan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Tindakan pemulihan kawasan hutan dilakukan melalui kegiatan penumbangan kebun kelapa sawit ilegal, kemudian dilanjutkan dengan upaya rehabilitasi kawasan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) seluas 59,32 hektare.
Penumbangan kebun sawit ilegal tersebut merupakan implementasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Adapun Lokasi kegiatan meliputi Kecamatan Tenggulun seluas Aceh Tamiang seluas 19,32 Ha, Kabupaten Langkat seluas 10 Ha dan Bahorok 10 Ha. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 10 September 2025. Kemudian, dalam waktu dekat, rencana penumbangan pohon sawit ilegal akan dilanjutkan di Batang Serangan, Langkat, seluas 30 Ha dan Tenggulun seluas 300 Ha.
Penumbangan tanaman illegal di Blok Hutan Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang seluas 19,32 Ha menggunakan alat berat excavator, sedangkan di Blok Hutan Rembah Waren dan Blok Hutan Paten Kuda, Bahorok, Langkat, seluas 10 Ha menggunakan chainsaw.
Kawasan TNGL di Blok Hutan Tenggulun yang sebelumnya telah dikuasai secara ilegal oleh PT SSR seluas 0,63 Ha dan As seluas 18,69 Ha, telah diserahkan kembali kepada negara pada 13 Agustus lalu.
Penanganan permasalahan tanaman sawit illegal dilanjutkan rehabilitasi hutan atau dengan istilah restorasi ekosistem di TNGL, telah dilakukan beberapa kali sebelumnya dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan.
Salah satunya memperbaiki Kawasan yang direstorasi akan ditanami dengan tanaman pakan satwa liar dan termasuk dengan menanami tanaman pagar batas kawasan. Beberapa mitra TNGL telah dengan sukarela akan melakukan restorasi seperi YSOL-OIC, YSHL, FKL, PETAI dan YEL,” ujar Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025) dilokasi penumbangan kelapa sawit.
Mentan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ini menambahkan, kegiatan pemusnahan tanaman ilegal yang berada di dalam kawasan hutan TNGL, baik di Langkat maupun di Aceh Tamiang saat masih terus berproses.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail. SE.I menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mendukung penuh pengembalian fungsi hutan melalui reforestasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
“Kami atas nama Pemkab Aceh Tamiang sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami sepakat, hutan Leuser kita harus dibenahi kembali, dikembalikan fungsinya,” ucapnya.
Dikatakan Wabup Ismail, secara moral Pemkab wajib mendukung segala upaya yang dilakukan untuk menjaga kawasan konservasi TNGL yang berada di wilayah Bumi Muda Sedia.
Ia juga mengimbau agar seluruh masyarakat menjaga kawasan TNGL demi kelestarian masa depan bumi. “Saya sepakat sekali, tidak boleh ada perambahan lagi di kawasan TNGL, apalagi untuk sawit. Kami mengecam keras hal tersebut,” sebut Ismail.
Sementara, Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, serta Stakeholder terkait lainnya dalam rangka pemulihan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif.
Penumbangan kebun sawit ilegal tersebut merupakan implementasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Para pelaku yang menguasai kawasan hutan secara ilegal di TNGL secara sukarela telah mengembalikan kawasan hutan yang telah dikuasai selama ini kepada negara, dalam hal ini Kemenhut.
Terkait upaya penertiban ini, Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi masyarakat yang telah kooperatif dan bersedia menyerahkan lahan kebun sawitnya kepada negara secara sukarela sehingga dapat mempercepat upaya pemulihan fungsi hutan konservasi, khususnya TNGL
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung kerja Satgas PKH untuk melakukan penertiban termasuk pemusnahan sawit dan penanaman kembali tanaman hutan.
Dikatakan, Gakkumhut sebelumnya telah beberapa kali melakukan penindakan, yaitu operasi penindakan berupa pemberantasan illegal logging sebanyak 6 kali dan operasi pemulihan keamanan kawasan sebanyak 1 kali di kawasan Tenggulun dan Langkat.
“Kolaborasi Kemenhut, Satgas dan Pemda, kami lakukan dalam upaya penguasaan kembali TN Gunung Leuser dan upaya pemulihan ekosistemnya,” ujarnya seraya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, khususnya Bupati Aceh Tamiang yang telah memberikan dukungan.[]L24.Sai



