Anjas Prasetya Mahasiswa Semester 2 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Menurut Azyumard...
Universitas Muhammadiyah Malang
Lentera24.com - Menurut Azyumardi Azra, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran yang mempelajari dan mengkaji segala sesuatu mengenai pemerintahan, lembaga-lembaga demokrasi, konstitusi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, serta demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan merupakan pelajaran yang sangat umum dan fundamental. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki visi dan misi, secara umum yaitu misi untuk membentuk pendidikan moral bangsa, menjadi warga negara yang memiliki tingkat cerdas yang tinggi, sebagai negara demokratis, dan pastinya berakhlak mulia, secara tetap serta melestarikan dan mengembangkan impian negara demokrasi dan sebagai membangun suatu karakter anak bangsa. Sehingga visi dari pendidikan Kewarganegaraan yaitu mewujudkan langkah pendidikan yang terencana pada pengembangan kemampuan sendiri dan menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas akan ilmu, partisipatif sebagai warga negara indonesia, dan bertanggung jawab atas negaranya.
Kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, dan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan negara dengan warga negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara merupakan penduduk dalam sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran. Mereka memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga di negara itu. Munculnya pendidikan kewarganegaraan di latar belakangi oleh semangat para pahlawan terdahulu yang telah memperjuangkan Bangsa Indonesia hingga Merdeka. Pembelajaran kewarganegaraan diselenggarakan melalui proses berpikir kritis, analisis, induktif, deduktif, reflektif, untuk mencapai pemahaman tentang kebenaran subtansi dasar kajian, berkarya nyata dan menumbuhkan motivasi belajar sepanjang hayat.
Pendidikan Kewaganegaraan harus diterapkan sejak seorang anak mulai memasuki sekolah dasar hingga memasuki dunia perkuliahan hal ini sangat berperan sebagai warga negara, dikarenakan Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan sifat saling menghargai keragaman budaya, agama, ras dan suku, selain itu mendapatkan pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Dengan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan, siswa akan menanamkan toleransi dan tenggang rasa ke sesama masyarakat lainnya. Poin-poin penting dalam Pendidikan Kewarganegaraan tersebut dinilai dapat membentuk masyarakat Indonesia menjadi pribadi yang berpikir kritis. Dengan dijalankannya Pendidikan kerwarganegaraan pada masyarakat Indonesia, akan tercipta masyarakat yang berdaya saing dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan tujuan nasional seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan ini dituangkan dalam Pasal 35 Ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam ayat tersebut, Kewarganegaraan menjadi mata kuliah yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan tinggi, bersama agama, Pancasila dan bahasa Indonesia. Negara perlu menyelenggarakan Pendidikan Kewarganegaraan karena mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan juga mengenai sistem pemerintahan dan peraturan yang berlaku. Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, demokrasi, konstitusi serta HAM dalam menghadapi tantangan globalisasi demi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***