HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Darurat Pernikahan Dini Di Indonesia

Azra Rizky Q Semester Semester 2 Fakultas Keperawatan Jurusan S1 Keperawatan Universitas Airlangga Lentera24.com - Pernikahan dini masih ba...

Azra Rizky Q Semester Semester 2 Fakultas Keperawatan Jurusan S1 Keperawatan Universitas Airlangga

Lentera24.com - Pernikahan dini masih banyak ditemukan di Indonesia. Pernikahan dini menjadi salah satu masalah yang tidak hanya berkaitan dengan hukum pernikahan, tetapi juga terkait dengan isu perlindungan anak serta hak asasi manusia. Ada banyak faktor yang melatarbelakangi berjalannya pernikahan dini pada remaja di Indonesia, dimulai dari faktor adat, faktor lingkungan atau sosial, pandangan agama, paksaan dari orang tua, kurangnya pendidikan, perekonomian keluarga, faktor hamil diluar nikah, hingga pengaruh pandemi Covid-19 pada awal 2020 yang menjadi penyebab peningkatan kasus pernikahan dini. 

Sedangkan berdasarkan fakta yang terjadi dan hasil penelitian, pernikahan dini dapat memberikan dampak sosial yaitu terjadinya perceraian, lemahnya stabilitas dalam suatu keluarga, terjadi patriarki, gangguan mental, diskriminasi gender, serta pola asuh anak yang tidak maksimal. Tujuan ditulisnya artikel ini adalah untuk menjelaskan bahwa pernikahan dini atau pernikahan bukanlah penyelesaian akhir dari sebuah masalah yang ada. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menguraikan data secara deskriptif, mengolah data berdasarkan bahan bacaan, jurnal, makalah, referensi data statistic dan sumber lain yang relevan. 
Pembahasan.

Pernikahan adalah sebuah upacara dalam menyatukan antara pria dan wanita secara sah di mata hukum dan agama. Upacara pernikahan di Indonesia memiliki banyak sekali ragam ciri khas masing-masing daerah, menyesuaikan adat agama, menyesuaikan adat istiadat serta suku masing-masing daerah. Di Indonesia, ernikahan adalah suatu hal penting yang patut diperhatikan pada saat pelaksanaannya. Hukum pernikahan di Indonesia juga ditulis dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 1 yang menjelaskan bahwa “Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sedangkan pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Selain disahkan oleh pemerintah dengan dibuatkan peraturan hukum, pernikahan juga diatur dalam setiap agama yang ada di Indonesia. 

Pernikahan dini di Indonesia sudah menjadi fenomena nasional, dengan budaya yang menjadi faktor paling berpengaruh terhadap pola kehidupan bermasyarakat. Umumnya pernikahan dilaksanakan apabila kedua pihak baik pria maupun wanita sudah dewasa, sehingga keduanya dianggap sudah mampu dalam mengemban tugas individu dalam rumah tangga. Hal ini juga dijelaskan pada Undang-Undang Pernikahan Tahun 1974, Pasal 7 ayat 1 bahwa umur legal mengadakan pernikahan yakni umur 19 tahun untuk pria dan wanita. Namun sayangnya hingga saat ini masih banyak didapati pernikahan dibawah umur 19 tahun atau mudahnya disebut pernikahan dini, hal ini terjadi karena adanya tradisi pada daerah tertentu. 

Pernikahan dini sering terjadi pada pria dan wanita yang berusia kurang dari ketentuan namun lebih memilih untuk membina rumah tangga. Indonesia menempati peringkat ke-37 dengan jumlah pernikahan dini tertinggi di dunia, dan ke-2 di Asia Tenggara. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemudaa Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri mengatakan bahwa Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan angka pernikahan anak paling tinggi yaitu 10,44% lebih tinggi dari angka rata-rata nasional. Disisi lain, angka permohonan dispensasi pernikahan anak di Provinsi Jawa Timur merupakan yang tertinggi se-Indonesia, yaitu sebanyak 15.337 kasus atau 29,4% kasus nasional. 

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi (PT) Agama Surabaya selama 2022, tercatat ada 15.212 putusan kasus dispensasi nikah yang dikeluarkan. Walaupun di Indonesia sudah memiliki hukum yang menentang pernikahan dini, nyatanya kasus pernikahan dini masih bertambah setiap tahunnya. 
Selain karena faktor tradisi yang sudah melekat dan harus dilakukan secara turun menurun terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini. 

Faktor lain penyebab pernikahan dini yaitu faktor lingkungan atau sosial dimana orang-orang sekitar masih ada yang memandang buruk jika tidak segera menikah, pandangan agama, paksaan dari orang tua, kurangnya pendidikan tentang bahayanya menikah dini untuk kesehatan maupun untuk kesehatan keturunan, perekonomian keluarga yang membuat anggota keluarga berpikir jika menikah akan mengakhiri masalah keuangan, faktor hamil diluar nikah, hingga pengaruh pandemi Covid-19 pada awal 2020 yang menjadi penyebab peningkatan kasus pernikahan dini. 

Menikah pada usia dini bukanlah pilihan yang tepat, mengingat bahwa dalam pernikahan akan memikul tanggung jawab yang besar seperti mengurus rumah tangga, mengurus anak, menjamin kehidupan layak untuk anak, membiayai sekolah anak, merawat atau memerlukan biaya lebih ketika sakit, dan masih banyak lagi tanggung jawab yang harus ditanggung. Dikhawatirkan jika terjadi pernikahan pada usia dini sudah menanggung tanggung jawab yang sangat besar dapat mengakibatkan kesehatan psikisnya akan terganggu. Pernikahan dini juga sangat beresiko menyebabkan terjadinya keguguran di usia muda atau parahnya akan menyebabkan kematian pada ibu dan anak. Pada pernikahan dini juga dapat memberikan dampak sosial yaitu terjadinya perceraian, lemahnya stabilitas dalam suatu keluarga, terjadi patriarki, gangguan mental, diskriminasi gender, serta pola asuh anak yang tidak maksimal. 

Terlepas dari bahaya atau dampak negatif dari pernikahan dini, kenyataannya tradisi menikah dini sulit untuk dihilangkan. Lalu, bagaimana kita menekan angka pernikahan dini di Indonesia? Cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan saling berbagi ilmu atau menambah modal ilmu menjadi lebih luas lagi, memikirkan apa dampak yang akan terjadi di masa depan jika terjadi pernikahan dini, dan memikirkan kebutuhan finansial untuk kebutuhan kehidupan. Hal lain yang harus dilakukan adalah peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, mengedukasi masyarakat yang berada didaerah terpelosok mengenai bahayanya jika melangsungkan pernikahan dini. Jika permasalahan pernikahan dini tidak dapat ditangani maka kedepannya bangsa Indonesia akan kehilangan pemuda pemudi generasi penerus bangsa. Dengan ini, maka kita sebagai generasi baru diharapkan bisa meluruskan apa yang salah, baik dari diri kita sendiri maupun dari lingkungan sekitar dengan bekal ilmu pengetahuan dan mengikuti sesuai dengan zaman.

Pernikahan dini masih banyak ditemukan di Indonesia. 
Ada banyak faktor yang melatarbelakangi berjalannya pernikahan dini pada remaja di Indonesia, dimulai dari faktor adat, faktor lingkungan atau sosial, pandangan agama, paksaan dari orang tua, kurangnya pendidikan, perekonomian keluarga, faktor hamil diluar nikah, hingga pengaruh pandemi Covid-19 pada awal 2020 yang menjadi penyebab peningkatan kasus pernikahan dini. Namun sebagai generasi yang paham akan bahaya dan kerugian dalam menikah dini, kita dapat mencegah dengan saling berbagi ilmu atau menambah modal ilmu menjadi lebih luas lagi, memikirkan apa dampak yang akan terjadi di masa depan jika terjadi pernikahan dini, dan memikirkan kebutuhan finansial untuk kebutuhan kehidupan. ***