HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Keberadaan 2 Tiang Bendera di Halaman Gedung DPRK Bireuen Dipertanyakan

Lentera24.com | BIREUEN - Keberadaan dua  tiang bendera dihalaman Kantor DPRK Bireuen, menimbulkan pandangan beragam dan tanda tanya, pasal...

Lentera24.com | BIREUEN - Keberadaan dua  tiang bendera dihalaman Kantor DPRK Bireuen, menimbulkan pandangan beragam dan tanda tanya, pasalnya tiang bendera terlihat lebih rendah dari tiang bendera Merah Putih di sebelahnya ironisnya pemasangan tiang bendera di tanah milik negara tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.


Informasi yang dihimpun awak media, tiang bendera tersebut didirikan oleh Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos, Selasa 26 Juli 2022 lalu wacananya tiang bendera itu untuk mengibarkan bendera Aceh.


Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu 31 Juli 2022 menyampaikan bahwa dirinya mendirikan tiang bendera tersebut bertujuan untuk mendukung Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013.


"Sumber dana untuk pemasangan tiang tersebut dari sumbangan beberapa orang yang di gagas oleh saya," kata Mukhtar.


Ia menjelaskan, adanya 2 tiang bendera di halaman Kantor DPRK Bireuen tersebut digunakan untuk bendera Merah Putih dan bendera Aceh.


"Yang tinggi untuk bendera Merah Putih dan yang satunya lagi Insya Allah untuk bendera daerah Aceh seperti diamanahkan Qanun Aceh," terangnya.


Dikatakannya, walaupun persoalan bendera daerah Aceh yang sedang dinegosiasikan antara Pemerintah Aceh dengan Pusat, pemasangan dua tiang bendera di halaman Gedung DPRK Bireuen ini merupakan bentuk dukungan atas Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013.


"Bila nantinya negosiasi sudah selesai antara pusat dan daerah, dan kita boleh naikkan bendera Kabupaten atau Bendera Daerah Aceh, kan sudah tinggal dinaikkan tidak perlu repot repot lagi" ujarnya.


Saat ditanya apakah pemasangan tiang bendera tersebut sudah mendapatkan ijin atau persetujuan dari pemerintah daerah, Ketua DPRK Bireuen menjawab tidak perlu meminta ijin atau persetujuan Pemerintah Daerah untuk pemasangan tiang bendera itu.


"Untuk mendukung Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 semestinya tiap kantor di wilayah Aceh harus sudah menyiapkan 2 tiang bendera," pungkas Bendahara DPW KPA/PA Kabupaten Bireuen. []L24.Sai