Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Besi Jembatan di Dusun Kaloy Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dilaporkan dicuri oleh...
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK melalui Kapolsek Tamiang Hulu AKP Rudiono,SE dalam relis yang disampaikan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo yang diterima Lentera24.com Sabtu 4 Juni 2022.
Dalam relis itu tulis Kapolsek Rudiono, berdasarkan laporan warga pada Sabtu 14 Mei 2022, sekira pukul 10.00 Wib tersebut Kapolsek Tamiang Hulu IPDA Rudiono beserta beberapa Personil langsung menurunkan petugas ke lokasi kejadian di Perkebunan Inti Rakyat tepatnya di Dsn. Kaloy Desa Kaloy Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang, untuk melakukan Penyelidikan.
Informasi dari warga yang disekap Syahbandi (22) pada malam kejadian Pencurian Besi Jembatan tersebut dia memergoki perbuatan para pelaku, namun para pelaku malah menyandera dirinya dan mengambil Hand Phone dan Kunci Sepmor miliknya.
Dia dilepas sekira pukul 04.00 wib, setelah pelaku selesai melakukan pencurian besi jembatan, dan membawa 5 (lima) potong besi H Jembatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Grand Max Pick Up BK 8345 EX, barulah para pelaku melepaskan Syahbandi dan memberikannya uang kepadanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang tutup mulut.
Kemudian pagi harinya Syahbandi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ahmad Fadli (Tokoh Masyarakat) dan menyerahkan kembali uang pemberian pelaku Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan memberitahukan kepada Petugas Polisi tentang siapa – siapa saja pelaku dalam Pencurian Besi Jembatan tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu 14 Mei 2022, sekira pukul 06.00 Wib, Petugas berhasil malakukan Penangkapan dari salah satu pelaku Pencurian berinisial AM,(29) warga Dsn. Rantau Mayang Ds. Kaloy Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang, dari pangakuannya membenarkan dirinya telah melakukan Pencurian Besi Jembatan tersebut dan mengaku Besi jembatan tersebut telah dijual ke Agen Butut / barang bekas di Tendem Pasar Enam Kodya Binjai Prov. Sumut, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa : uang sebanyak Rp. 700.000,- 1 (Satu) Unit Hand Phone Nokia warna Hitam, 3 (Tiga) Batang bambu yang telah dipotong dengan panjang masing – masing 2 (dua) Meter.
Lalu pada Minggu 15 Mei 2022, sekira pukul 10.00 Wib warga mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu dari pelaku sedang berada dirumah orang tuanya, atas informasi tersebut kembali Kapolsek Tamiang Hulu beserta beberapa Personil langsung menanggapi informasi tersebut, Kapolsek beserta anggota berhasil menagkap Pelaku Mhd. W di Desa Kota Rantang Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang Prov. Sumut dan berhasil mengamankan barang bukti dari Pelaku yaitu berupa 1 (Satu) Unit Mobil Grannd Mex Pic Up warna hitam dengan No. Pol BK 8345 EX dengan Noka : MHKP3CA1JMK239883 dan Nosin : 3SZDHB9468.
Kemudian pada hari Selasa 31 Mei 2022, sekira pukul 20.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu mandapat Informasi bahwa salah satu dari Pelaku pencurian sedang berada di Kota Tanjung Pura atas Informasi tersebut Kanit Reskrim beserta anggota dan di Pimpin langsung oleh Kapolsek Rudiono untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
Pada Rabu tanggal 01 Juni 2022, sekira pukul 01.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu kembali mendapat Informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada jalan besar menuju Medan tepatnya di depan Keripik Cinta Tanjung Pura, dari informasi tersebut Petugas langsung menuju lokasi, pada saat itu juga Petugas berhasil menangkap pelaku MHD. R (23) warga Dsn. VII Desa Air Hitam Kec. GebangKab. Langkat Prov. Sumut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu L300 Pic Up warna hitam dengan No. Pol BL 8402DY serta Noka : MK2LOPU39MJO12295 dan Nosin : 4D56CX6537. 1 (Satu) Buah Tabung Oxigen.
Pada hari yang sama sekira pukul 02.00 Wib, setelah Petugas berhasil menagkap Sdr. MHD R dan mengamakan barang bukti petugas kembali mendapat informasi dari masyarkat bahwa salah satu dari pelaku Penadah / Pembeli besi jembatan tersebut sedang berada dirumahnya, atas info tersebut Petugas langsung menuju lokasi yang telah di informasikan tersebut.
Setiba Petugas di rumah palaku Penadah pada saat itu juga Petugas berhasil menangkap pelaku Penadah mengaku bernama MHDF. S (48), Pekerjaan Agen Butut, warga Dsn. VII Desa Air Hitam Kec. Gebang Kab. Langkat Prov. Sumut serta dari Pelku Petugas juga mengamankan barang butki berupa 1 (Satu) Buku Rekening Bank Rakyat Indonesia An. MUHAMMAD SUHAIMI dengan No Rekening : 7233 – 01 – 008622 – 53 - 1. 1 (Satu) Buah ATM BRI. 1 (Satu) Unit Hend Phone Nokia bewarna hitam, ungkap Rudiono. []L24.Sai
