Kapolres AKBP Imam Asfali disamping Kasat Reskrim AKP Irsal dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo memberikan keterangan saat konferensi pers di ...
![]() |
| Kapolres AKBP Imam Asfali disamping Kasat Reskrim AKP Irsal dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo memberikan keterangan saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat (dok.Lentera24.com) |
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang mengamankan satu unit alat berat jenis Esacavator (Beko) dan satu Damtruk dari penggerebekan dilokasi galian C (pertambangan komoditas tanah urug) Ilegal di Dusun Cempaka, Gampong Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.
Pelaku pemilik usaha ilegal berinisial FF alias Ipai (22) tahun diamankan beserta satu unit alat berat jenis beko merk Hitachi Ex200 landy type-5 warna orange dan satu unit dum truk warna kuning BL 8533 UH diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Irsal dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
![]() |
| Barang Bukti Alat berat Jenis beko merk Hitachi Ex200 landy type-5 warna orange |
“Pengungkapan kasus tindak pidana ilegal mining tersebut dilakukan oleh petugas atas informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat 3 Juni 2022.
Atas informasi tersebut, lanjut Kapolres, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan benar ditemui adanya dugaan tindak pidana ilegal mining dengan cara melakukan kegiatan pertambagan komoditas tanah urug tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Pertambangan tersebut mengambil material berupa tanah urug dengan menggunakan satu unit excavator (beko) kemudian dimuat ke dalam truk dan dibawa untuk penimbunan tapak ruko di Desa Sriwijaya, Kota Kualasimpang,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan " pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 158 UU Pertambangan dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda 100 milyar".
![]() |
Unit dum truk warna kuning BL 8533 UH diamankan sebagai barang bukti. (dok.Lentera24.com)
Kita harus diawasi bersama kegiatan ilegal mining ini karena telah merugikan negara maupun daerah, mereka beraktivitas tanpa mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP), semua kegiatan ini ada pendapatan untuk daerah yang harus sampai ke kas daerah, oleh karenanya kita se optimal mungkin melakukan edukasi maupun pendekatan hukum terhadap kegiatan ilegal. []L24.Sai


