HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Implementasi Jual Beli Online Dalam Perspektif Islam

Ratna Kamila Pitria Mahasiswa Semester 4  Fakultas Ekonomi dan Bisnis  Universita Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Cover Ilustrasi f...

Ratna Kamila Pitria Mahasiswa Semester 4 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universita Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Cover Ilustrasi foto : Pixabay

Lentera24.com - Apa itu jual beli ? jual beli merupakan transaksi yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jual beli berarti interaksi antara penjual dan konsumen yang saling tawar manawar terhadap permintaan yang diinginkan. Dalam Islam, jual beli termasuk kegiatan muamalah.


Seiring dengan perkembangan zaman yang semakain pesat, jual beli atau perekonomian semakin maju oleh pergerakan teknologi. Banyak pelaku bisnis yang mulai menggunakan internet untuk melakukan promosi maupun memasarkan perdagangannya. Bisnis baru dalam dunia digital ini disebut dengan e-commerce atau yang lebih umum dikenal dengan sebutan jual beli online. Fenomena jual beli online telah tumbuh dan menjamur sangat cepat di tengah kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari penjualan pakaian hingga makanan dan alat kebutuhan sehari-hari lainnya.


Teknologi tumbuh pesat pasca pandemi Covid-19. Masyarakat mulai memanfaatkan smartphone sebagai media jual beli online, karena selama pandemi pemerintah menerapkan social distancing sehingga masyarakat dianjurkan untuk berdiam diri dalam rumah.


Dalam praktiknya, pertemuan antara penjual dan pembeli ini tidak bertemu sehingga akad melakukan transaksi ini harus ada saling tawar menawar. Salah satu prinsip jual beli yang baik dan dihalalkan agama Islam adalah menawar barang yang tidak sedang ditawar orang lain.


Prinsip jual beli tertuang dalam sebuah hadis sebagai berikut.

سُئِÙ„َ النَّبِÙŠُّ صَÙ„َّÙ‰ الله عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ Ø£َÙŠُّ الْÙƒَسْبِ Ø£َØ·ْÙŠَبُ ؟ Ù‚َالَ عَÙ…َÙ„ُ الرَّجُÙ„ِ بِÙŠَدِÙ‡ِ ÙˆَÙƒُÙ„ُّ بَÙŠْعٍ Ù…َبْرُÙˆْرٍ – رواه االبزار والحاكم

“Nabi SAW pernah ditanya; Usaha (pekerjaan/profesi) apakah yang paling baik (paling ideal) ?, Rasulullah saw bersabda; pekerjaan (usaha) seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.” (HR. Bazzar dan al-Hakim)

Hadits tentang jual beli di atas menerangkan bahwa pekerjaan yang paling baik untuk dilakukan manusia adalah usaha yang dirintis sendiri dengan menerapkan sikap jual beli dalam Islam.


Dasar Hukum Jual beli tertuang dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 275

ÙˆَØ£َØ­َÙ„َّ اللَّÙ‡ُ الْبَÙŠْعَ ÙˆَØ­َرَّÙ…َ الرِّبَا

Artinya :

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

Proses jual beli yang terpenting adalah ada barang yang di perjual belikanserta memiliki status halal dan jelas oleh pemiliknya. Banyak ulama kontemporer berpendapat bahwa transaksi dengan teknologi modern adalah sah dengan syarat ada kejelasan dalam transaksi tersebut.


Apa saja rukun dan syarat jual beli dalam islam ?

Menurut Imam Nawawi, pokok-pokok jual beli meliputi tiga hal sebagai berikut.

a. Akid yaitu perkumpulan yang melengkapi pertukaran jual beli, yang terdiri dari penjual dan pembeli.

b. Pasal perjanjian, substansi dan sifat-sifatnya harus jelas diketahui oleh penjual dan pembeli

c. Ijab dan Qabul, ijab adalah kata dari penjual, misalnya, "Saya menawarkan barang ini kepada anda dengan biaya ini.”

Lalu bagaimana implementasi etika bisnis dalam jual beli?


Menurut saya, moral lahir dari orang yang faham tentang ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan hubungan antar sesama manusia sehingga seseorang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Etika sebagai rambu-rambu atau patokan berperilaku. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.


Seorang penjual muslim tidak akan mengambil laba sebanyak-banyaknya. Sebaliknya, sebagai konsumen tidak harus menawarnya sampai hilang batas rasionalitas akan keuntungan yang didapat oleh pedagang. Keseimbangan sangat diperlukan oleh kedua belah pihak hingga terjadinya proses jual beli tersebut.

Kemajuan zaman yang sudah modern memberikan manusia kemudahan untuk menjalin hubungan sesama makhluk dengan menggunakan media yang sudah berteknologi canggih seperti halnya menggunakan via internet untuk berdagang seperti yang telah Rasulullah SAW ajarkan, hanya saja bentuk pengaplikasiannya pada saat ini menggunakan berbagai media elektronik seperti handphone, internet dan sejenisnya sehingga tidak lagi bersusah payah untuk saling berkomunikasi dan menjalin hubungan persaudaraan dengan jarak jauh. Teknologi tersebut memudahkan untuk berbagai macam urusan seperti mencari pekerjaan, berwirausaha, berbisnis serta jual beli. Melakukan jual beli yang benar harus menurut syarat dan rukunnya sebagaimana telah di jelaskan di atas. Dengan memahami syarat dan rukun tersebut, maka perlakuan transaksi akad jual beli akan menjadi baik dan dapat menghindari transaksi yang bersifat penipuan. ***