HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Memacu Laju Sertifikasi ISPO Kebun Sawit Rakyat

Lentera24.com | JAKARTA -  Pemerintah kini telah mewajibkan bagi perkebunan sawit, termasuk milik pekebun rakyat menerapkan prinsip dan krit...


Lentera24.com | JAKARTA Pemerintah kini telah mewajibkan bagi perkebunan sawit, termasuk milik pekebun rakyat menerapkan prinsip dan kriteria Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sesuai dengan kebijakan pemerintah pada tahun 2025 sudah semua perkebunan sawit memiliki sertifikasi ISPO.


Bagi pekebun sawit rakyat untuk bisa memenuhi prinsip dan kriteria ISPO bukan persoalan mudah. Banyak tantangan yang harus diselesaikan, bukan hanya persoalan legalitas lahan, pekebun harus memiliki kelompok dan persyaratan lain juga tak mudah dipenuhi pekebun.


Untuk itu dirasakan perlunya pendampingan bagi pekebun rakyat untuk bisa menerapkan ISPO. “Untuk mendorong implementasi ISPO kita harapkan penyuluh juga bisa menjadi pendamping untuk memahami kriteria dan prinsip ISPO kepada pekebun rakyat,” kata Deputi bidang Pangan dan Agribisnis, Kementerian Perekonomian, Musdahlifah Machmud saat webinar Penerapan Sertifikasi ISPO di Kebun Sawit Rakyat di Jakarta, Kamis 23 Juni 2022 kerjasama Tabloid Sinar Tani dengan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).


Musdalifah juga berharap selain penyuluh pertanian, dukungan juga bisa dari perguruan tinggi, para pakar dan Lembaga Swadaya Masyarakat lingkungan. Khususnya untuk meningkatkan kapasitas petani/pekebun agar bisa menerapakan budidaya sawit sesuai GAP (Good Agriculture Practices) dalam rangka mengimplemtasi ISPO.


“Diharapkan sertifikasi ISPO bisa meningkatkan keyakinan pasar global untuk konsumsi sawit Indonesia. Kita juga berharap ISPO mendukung pertumbuhan sektor pertanian, termasuk pusat ekonomi di pedesaan,” tuturnya. 


Untuk itu Musdalifah berharap, ISPO bisa segera diimplementasikan secara menyeluruh agar pertumbuhan sawit lebih baik pada masa mendatang.  


Sementara itu, Koordinator Tim Sekretariat ISPO, Herdaradjat Natawidjaya mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan banyak regulasi terkait ISPO, baik dari UU, Peraturan Presiden, Peraturan Kemenko Perekonomian, Permentan dan Ditjen Perkebunan.


Sesuai Perpres No. 44 Tahun 2020, menurut Herdardjat, setidaknya ada tiga tujuan ISPO. Pertama, memastikan dan meningkatkan pengelolaan, serta pengembangan perkebunan sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO. Kedua, meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional. Ketiga, meningkatkan upaya percepatan dan penurunan emisi gas rumah kaca.


Sedangkan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Dedi Junaedi mengatakan, pemerintah telah memperkuat payung hukum ISPO. Jika sebelumnya Pementan No 11 tahun 2015, ISPO bersifat sukarela dan dilakukan bertahap untuk usaha pekebun plasma dan swadya. Namun dengan terbitnya Permentan No. 38 Tahun 2020, ISPO kini wajib bagi pekebun rakyat. “Bagi pekebun mulai berlaku lima tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” ujarnya.


Dedi menjelaskan, bagi pekebun rakyat yang ingin mendapatkan sertifikasi ISPO bisa mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan. Diantaranya, Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB) dan Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah. 


Pengajuan Sertifikasi ISPO dapat dilakukan pekebun secara perseorangan atau kelompok. “Pekebun juga harus melampirkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau SPPL,” tambahnya.


Dedi mengakui, hingga kini perkebunan sawit rakyat yang mendapat sertifikat ISPO relatif masih sedikit. Data per 18 Juni 2022 baru sekitar 32 sertifikat dengan luas lahan 22.095,85 ha dan produksi CPO sebanyak 278.058,23 ton.


Sementara itu Drirektur Eksekutif Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), Herryadi mengatakan, pemerintah telah mengatur kebijakan ISPO dengan menerbitkan Perpres No. 44 Tahun 2020 dan Permentan No. 38 Tahun 2020. Dalam Permentan diatura pendaan dari APBN, APBD dan sumber lain. Selain tiu juga pendampingan oleh penyuluh.


“Kehadiran penyuluh sebagai pendamping dan fasilitator sangat penting bagi organisasi pekebun, terutama untuk merumuskan strategi memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan,” katanya.


Apalagi lanjutnya, tantangan bagi pekebun cukup banyak seperti, banyak lahan belum memilik legalitas, petani juga belum mengetahui cara pemenuhan standar ISPO dan keterbatasan informasi penetapan harga TBS.


Dengan banyaknya tantangan tersebut, peran penyuluh menjadi sangat penting. Namun demikian menurut Kepala Balai Pelatihan Pertanian Jambi, Zahron Helmi, penyuluh pun masih perlu ditingkatkan pemahamannya mengenai ISPO. []L24.Edd/Ril