HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Franchise Sarana Penanggulangan Pengangguran

Muhammad Sayyid Althof Mahasiswa S1 Prodi Manajemen FEB Universitas Riau Lentera24.com   - Terhitung sejak Maret 2020 Covid-19 masuk ke Indo...

Muhammad Sayyid Althof Mahasiswa S1 Prodi Manajemen FEB Universitas Riau

Lentera24.com - Terhitung sejak Maret 2020 Covid-19 masuk ke Indonesia, yang menyebabkan dampak negatif pada setiap sektor terutama sektor ekonomi. Akibat pandemi ini terus mewabah Pemerintah memberlakukan pembatasan dalam berinteraksi antar individu, masyarakat dibatasi untuk membuat keramaian, secara otomatis sektor ekonomi lumpuh pekerjaan dilakukan secara work from home menimbulkan domino effect kepada sistem ekonomi lainnya, banyak perusahaan mengurangi karyawan, sektor perdagangan dan ekonomi kreatif yang lumpuh, Pembatasan ini menghasilkan banyaknya pengangguran yang ada di Indonesia.


Pengangguran menjadi masalah krusial yang di hadapi Indonesia saat ini apalagi Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir sepenuhnya diperparah tingkat penganguran yang ada di Indonesia, sebanyak 9,1 juta pengangguran ditahun 2021 ini kemudian turun sekitar 670.000 orang pada Agustus 2020 yang mencapai 9,77 juta jiwa. Walaupun bekurang tetapi angka penagngguran masih cukup tinggi. Salah satu media dalam mengurangi pengangguran di Indonesia adalah Franchise atau waralaba. 


Istilah waralaba dalam bahasa asing disebut dengan franchise. Asal katanya berasal dari bahasa Prancis kuno yang berarti bebas. Sekitar abad pertengahan, pemerintah atau bangsawan di Inggris menggunakan franchise untuk memberikan hak khusus seperti untuk mengoperasikan kapal feri atau berburu di tanah milik pemerintah atau bangsawan tersebut.


Franchise di Indonesia disebut dengan waralaba. Kata waralaba sendiri berasal dari 2(dua) kata yaitu wara dan laba. Wara memiliki arti istimewa dan laba berarti keuntungan. Kata waralaba pertama kali diperkenalkan oleh LPPM (Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Manajemen) sebagai padanan kata franchise. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba menjelaskan bahwa waralaba memiliki arti berupa hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Pada setiap jenis perjanjian waralaba sekurang-kurangnya harus memuat beberapa unsur, diantaranya :


1. Adanya 2 pihak yaitu frachisor (pemberi) dan franchisee (penerima) 2. Adanya penawaran dalam wujud paket usaha franchisor 3. Adaya kerjasama dalam bentuk pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan franchisee. 4. Memiliki outlet daripada franchisee 5. Kontrak tertulis dari para pihak. 


Menurut Susilowati bahwa waralaba (franchise) adalah kontrak perjanjian pemakaian nama, merek dagang,dan logo perusahaan tertentu dari pemberi waralaba (franchisor) yang didalamnya dicantumkan ikhtisar peraturan pengoperasioannya oleh perusahaan yang menggunakan (franchise) jasa yang disediakan oleh pemberi waralaba (franchisor) dan persyaratan keuangan.


Pertumbuhan usaha waralaba (franchise) kini semakin berkembang di Indonesia. Keberadaan waralaba yang semakin marak beberapa tahun terakhir ini tidak mungkin dihindari lagi. Waralaba merupakan strategi yang efektif untuk mengembangkan jaringan bisnis dengan tidak menghilangkan karakter perusahaan yang sudah menjadi ciri khas waralaba yang bersangkutan. Pelaku usaha harus memiliki strategi untuk tetap berdaya saing dalam lingkungan persaingan bisnis yang semakin ketat dan kondisi siklus produk yang pendek.


Para pihak yang melaksanakan kewajiban-kewajiban akan terlindungi secara hukum. Perjanjian mitra dalam waralaba tersebut merupakan salah satu aspek perlindungan hukum kepada para pihak dari perbuatan merugikan pihak lain, termasuk dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini dikarenakan perjanjian tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sistem waralaba. Jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka pihak lain dapat menuntut pihak yang melanggar tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Perjanjian Waralaba telah mengatur tentang perlindungan HAKI secara spesifik, yakni dengan memperjanjikan batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh franchisee, yang secara langsung maupun tidak langsung ditujukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari pemberi waralaba.


Waralaba (franchise) sendiri adalah sebuah format usaha baru yang saat ini sedang menjamur di Indonesia. Fenomena ini dapat kita buktikan dengan semakin banyaknya usaha-usaha waralaba di Indonesia baik yang merupakan waralaba asing seperti KFC, Mc Donald ataupun waralaba lokal seperti Indomart, Klenger Burger dan merk waralaba lainnya. Perkembangan ini sepatutnya memberi nilai positif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia kerena dapat menghasilkan devisa bagi negara. Konsep franchise berkembang karena di satu sisi ada pengusaha yang sudah berhasil dalam menjalankan bisnisnya, tetapi kekurangan modal untuk mengembangkan usaha lebih besar lagi.


Dan di sisi lain ada pihak yang memiliki modal, tetapi belum/tidak memiliki pengalaman atau keahlian dalam berbisnis di bidang tersebut. Dikarenakan adanya kepentingan antara dua belah pihak yang terlibat dalam bisnis waralaba inilah maka terjadilah suatu bentuk kerjasama bisnis. Bentuk kerjasama yang melibatkan antara pengusaha yang kekurangan modal dengan pihak yang ingin membuka usaha dengan tidak/belum memiliki pengalaman atau keahlian berbisnis. Kedua pihak ini melakukan kesepakatan yang biasanya disahkan dalam sebuah kontrak atau perjanjian bisnis.


Waralaba merupakan suatu perjanjian yang bertimbal balik karena baik pemberi waralaba maupun penerima waralaba keduanya berkewajiban untuk memenuhi prestasi tertentu. Melalui kontrak tercipta perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat kontrak.


Dengan kata lain, para pihak terikat untuk mematuhi kontrak yang telah mereka buat. Kontrak sangat bermanfaat sebagai pegangan, pedoman, dan alat bukti bagi pihak pembuatnya. Adanya kontrak yang baik mencegah terjadinya perselisihan, karena semua perjanjian sudah diatur dengan jelas sebelumnya.6 Pada praktek saat ini banyak waralaba konvensional yang memakai konsep yang cenderung menguntungkan bagi pewaralaba dan merugikan terwaralaba, misalnya dalam penetapan royalty fee. Waralaba konvensional umumnya memberikan kewajiban royalty fee pada terwaralaba walaumpun terwaralaba dalam kerugian. Tentu saja hal ini sangat merugikan pihak mitra selaku franchisee. Namun saat ini banyak pewaralaba muslim mencoba memodifikasi sistem waralaba konvensional supaya lebih adil. Pada Ayam Bakar KQ-5 milik Bapak Puspo Wardoyo sebagai ownernya yang kemudian bekerja sama dengan Bapak Iswah Hardinurahman. Misalnya tidak mengenakan royalty fee bila terwaralaba memiliki omzet kurang dari Rp 15.000.000 perbulan dengan dana awal 750.000.000.


Ada banyak waralaba yang beredar di Indonesia mulai dari skala investasi kecil, menengah, maupun besar. Waralaba dengan investasi skala kecil menengah banyak dimanfaatkan pemangku usaha dari kalangan menengah kebawah karena memiliki investasi modal yang bisa mereka capai dengan omzet yang cukup menjanjikan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, ada banyak contoh franchise atau waralaba dengan skala investasi kecil menengah serperti Pesona coffe, Co. Choc, Kebab Ali baba, Labaik chicken dan lainnya. 


Nilai investasi dari waralab skala kecil menengah ini mulai dari 5 juta sampai 20 juta dengan omzet perbulannya yang mencapai belasan juta rupiah. Waralaba besar banyak digandrungi pengusaha besar atau oranng yang memiliki modal besar untuk dapat menjalankan waralaba ini. Waralaba dengan investasi besar memiliki nilai investasi ratusan sampai miliaran rupiah dengan omzet yang besar pula hingga mencapai ratusan juta rupiah per bulannya. Waralaba dengan nilai investasi besar ini meliputi nama – nama besar seperti Indomaret, Alfamart, KFC, McDonals, dan lainnya. Waralaba besar memang sulit dijangkau oleh masyarakat menengah kebawah tetapi waralaba besar memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat untuk mengelola


Waralaba atau franchise baik dengan skala investasi besar maupun kecil mampu menghadirkan impact positf terhadap perekonomian nasional. 


Dengan hadirnya waralaba di kancah perekonomian Indonesia dapat menjadi wadah penanggulanan pengangguran bagi masyarakat, baik membuka gerai francise kecil sebagai pelaku UMKM maupun tergabung menjadi karyawan di francise besar. Francise juga memberikan dampak domino yang positif kepada pembangunan ekonomi di Indonesia karena francise membuka peluang kepada bidang usaha lainnya yang mensuplai bahan baku untuk produk francise yang dijual. ***