HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Predator Seksual Kampus

Anissiyati El-chew,  Mahasiswa Semester 1 Jurusan Pendidikan Agama Islam  Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com...

Anissiyati El-chew, Mahasiswa Semester 1 Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com --- Perlahan tapi pasti, satu demi satu kasus pelecehan atau kekerasan seksual di sejumlah kampus menyeruak ke tengah publik. Menghawatirkan, miris, bahkan membuat geram. Maraknya kasus pelecehan atau kekerasan seksual terjadi dilingkungan Pendidikan tinggi ini dilakukan oleh pengajar dengan pelajar.

Namun, kebanyakan korban dari kasusu tersebut tidak melaporkan, dikarenakan takut diancam. karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan normalisasi serangan seksual di dalam kampus. Serta kurang tegasnya pihak sehingga pelaku tetap dapat melanjutkan kegiatannya di kampus dan menimbulkan trauma yang dalam dan ketakutan pada korban. 

 Hal ini, rasanya wajar jika mengatakan bahwa dunia perkampusan telah mengalami krisis moral. Bukannya mendidik, banyak dosen di berbagai kampus di Indonesia memanfaatkan kedudukan dan kekuasaannya yang tinggi untuk mengancam dan melemahkan para mahasisiwi yang ia jadikan objek pemuas Hasrat. Para mahasisiwi tentu saja merasa tidak nyaman atas kasus seperti itu.

Padahal melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual juga sudah tertulis jelas dalam Pasal 285 KUHP sebagai berikut.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Bukan hanya dalam pasal UUD tapi dalam agama pun sudah ditulis jelas bahwa perbuatan pemerkosaan atau pelecehan seksual dan berhubungan badan tidak dalam ikatan pernikahan atau bisa disebut juga “zina” adalah perbuatan yang sangat ditentang oleh agama yang sudah ditulis dalam ayat Al Qur’an salah satunya adalah.

QS. Al Mu’minun ayat 5-7:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Mereka ( orang-orang yang beruntung ) adalah orang-orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada pasangan atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barang siapa mencari di balik itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas”.

Pelecehan seksual bukanlah hal yang sepele, maka dari itu saatnya menindak lanjuti kasus pelecehan seksual ini, terutama di dunia Pendidikan. Dari pihak kampus juga harus memihak pada para korban, bukan malah memilih diam dan menutup-nutupi demi nama baik kampus, padahal dengan cara melapor dan mengungkapkan para pelaku adalah cara tepat untuk menjaga nama baik kampus, selain itu kampus juga terasa lebih aman dari para predator seksual.

Tetapi para Wanita juga harus menerapkan budaya nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat, bahwa Wanita harus menjaga harta martabatnya dengan tidak tampil bersolek, berdandan berlebihan dan tidak menggunakan pakaian yang terlalu ketatdan seksi atau perempuan diharapkan dapat berpakaian tertutup dan menghindari tempat-tempat yang sepi agar tidak terjadi tindakan pelecehan.

Selain itu fakta tersebut bisa membentuk pandangan bahwa korban pelaku pelecehan tidak melakukan hal yang tidak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat, sehingga korban pelecehan terbukti tidak bersalah atas kasus yang menimpanya. Namun pada nyatanya bahwa pelecehan seksual terjadi karena adanya ketidakmapuan pelaku mengendalikan diri.

Hal ini juga bisa diminimalisir dengan adanya Teknik family terhapy, karena peran keluarga sangat penting bagi pertumbuhan seorang anak, karena jika orang tua melakukan kekerasan diantaranya adalah kekerasan fisik, psikis, dan sosial, maka bisa menyebabkan beberapa gangguan terhadap perilaku anak diantaranya adalah, menekan rasa percaya diri anak, mengganggu emosi anak, dan berakibat modeling bagi anak dalam memperlakukan sesamanya.

Tidak cukup dengan adanya Teknik family therapy tapi Pemerintah juga harus ikut serta dalam kasus ini yaitu dengan Langkah-langkah pencegahan yakni penegakan hukum, peran masyarakat dan juga seluruh instansi harus pula memperhatikan kepentingan anak terutama hak-haknya. Langkah pemerintah dalam upaya pencegahan kasus kekerasan seksual terhadap anak yaitu dengan menerapkan sanksi yang lebih keras terhadap pelaku.

Pemerintah juga dapat menerapkan Pendidikan pengenalan organ tubuh kepada anak di usia dini agar mereka tahu mana organ tubuhnya yang boleh atau tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain dan cara terhindar dari kekerasan seksual. Pemerintah juga bisa secara aktif melakukan patrol siber dan penindakan terhadap konten-konten pornografi di dunia maya melalui Polisi atau Menteri Komunikasi dan Informatika.

Kembali lagi jika kalian merasa mendapatkan tindakan pelecehan atau kekerasan seksual, maka kalian harus melakukan beberapa hal seperti di bawah ini.

a. Berhenti menyalahkan diri sendiri

b. Mencari dukungan orang-orang terdekat

c. Kumpulkan alat-alat yang bisa menjadi alat bukti

d. Segera melaporkan kasus kepada pihak berwenang

e. Dating ke layanan Kesehatan dan kekerasan layanan kekerasan seksual.***