HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polisi Masih Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE Karyawan PT Pati Sari. Fauzan: Kasus Ini Butuh Ahli ITE

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Polres Aceh Tamiang masih mendalami laporan dari S, seorang karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Polres Aceh Tamiang masih mendalami laporan dari S, seorang karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pati Sari terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzan Zikra, STK.SIK kepada lentera24 belum lama ini.

Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan warga Desa Selamat Kecamatan Tenggulun tersebut terkait pembuatan video yang dilakukan karyawan perusahaan PT Pati Sari yang disebarkan malalui handpone milik pembuat video kepada seorang pejabat Human Resource Department (HRD) di perusahaan itu dan juga dipertontonkan kepada sejumlah orang.

Dikabarkan Video itu berisi disebut-sebut bahwa S melakukan tindakan mesum bersama seorang karyawati berinisial R, sehingga kabar negatif tersebut merebak kesegala penjuru dilingkungan perusahaan dan kepada masyarakat desa Selamat.

Dampak dari pembuatan gambar di Video itu membuat S merasa dipermalukan oleh sipembuat video yang juga menyebabkan terjadinya keretakan dalam hubungan rumah tangga antar suami istri.

Karena merasa tidak ada melakukan perbuatan dugaan mesum di salah satu ruang toilet bersama R, akhirnya S membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Fauzan Zikra, STK.SIK kepada lentera24 menyebutkan, kasus yang saat ini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) masih terus digali.

"Sampai saat ini masih terus kita dalami di tingkat penyelidikan. Belum kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Fauzan.

Disebutkan, kemungkinan besar pihak Polres Aceh Tamiang bakal meminta bantuan kepada pihak ahli terkait ITE agar kasus tersebut bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga pelaku pengambil gambar video dapat dijerat pasal UU ITE dan dilakukan penahanan atau tidak.

"Kita butuh orang ahli ITE utuk menganalisa kasus ini, bahwa orang yang dilaporkan oleh S ini bisa ditetapkan menjadi tersangka atau tidak. Sebab kita juga harus mendalami dan mempelajari tentang adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri soal UU ITE.

SKB yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor: 229 tahun 2021, Nomor: 154 tahun 2021 dan Nomor: KB/2/VI/2021 tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. [] L24-002