Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Unit Pengawasan dan Sertifikasi Bibit Perkebunan Provinsi Aceh Kembali Lakukan Sertifikasi dan Labelisasi B...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Unit Pengawasan dan Sertifikasi Bibit Perkebunan Provinsi Aceh Kembali Lakukan Sertifikasi dan Labelisasi Bibit Kelapa Sawit CV Rizki Najwa Niezha.
Perusahaan Pembibitan Kelapa Sawit Desa pangkalan CV Rizki Najwa Niezha kini bisa bernafas lega. Pasalnya tim Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Provinsi Aceh telah melakukan tahap akhir sertifikasi dan labelisasi bibit kelapa sawit,“ Rabu (25/8/21).
Perwakilan CV Rizki Najwa Niezha, Joko Irawan mengatakan tim labelisasi bibit dari provinsi sudah dua hari melakukan penilaian terhadap persemaian perusahaan bibit kelapa sawit miliknya. Labelisasi dilakukan tidak diambil secara acak, melainkan perpohon bibit diperiksa tingkat pertumbuhannya.
“Pemeriksaan bibit dilakukan dari mulai masa kecambah, pelepah, sampai ketinggian bibit dinyatakan layak tanam. Pemeriksaan oleh tim dilakukan perpohon.
Umumnya 9 bulan bibit baru bisa layak tanam. Tahap sebelumnya sudah dilakukan labelisasi, tahap ini merupakan tahap akhir, sebanyak 73.875 bibit sudah memiliki label dari 75.500 bibit yang diajukan, hanya 1.5% yang tidak.lewat sertifikasi.
Kami siap menerima pesan baik perusahan, koperasi atau perorangan”, ujar Joko sapaan akrabnya sambil promosi.
Melalui UPTD BPSBTPHP staf Kasie Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Aceh Ir. Mrh. Mahyadi mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 50 tahun 2015 bahwa untuk program PSR bibit yang disalurkan bibit yang telah bersertifikat dan berlabel dan diawasi oleh Dirjenbun melalui Unit Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (UPSBP) Provinsi Aceh.
“Bibit yang disalurkan untuk PSR harus memiliki sertifikasi dan label sesuai Permentan nomor 50 tahun 2015. Jadi benih ini memang di jaga kualitasnya oleh Dirjen perkebunan melalui unit pengawasan benih perkebunan yang ada di provinsi”, ujar Mahyadi.
Mahyadi juga menjelaskan spesifikasi bibit sawit siap edar usianya 9 sampai 24 bulan. Setelah 24 bulan bibit sudah tidak boleh beredar. Ketentuan tersebut telah diatur untuk menjaga kualitas hasil produksi perkebunan sawit.
“Menurut kami, CV. Rizki Nazwa Niezha sudah sangat bagus dan layak. Sangat jarang untuk pemula bisa produksi benih yang bagus seperti itu dengan kapasitas yang lumayan besar”. tutupnya. [] L24-Sai
Teks Foto : Tim Penilai sedang mengukur diameter bibit sawit di penangkaran Kampung Pangkalan Kecamatan Kejurun Muda Aceh Tamiang. (Saiful Alam/Dok Lentera24.com).

