HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Dugaan PHK Sepihak 16 Pekerja, Disnakertrans Aceh Tamiang Layangkan Surat Panggilan Ke PT Simpang Kiri Plantation

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (31/5/2021) besok memanggil dan menghadirka...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (31/5/2021) besok memanggil dan menghadirkan Pimpinan PT Simpang Kiri Plantation terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 16 karyawan BHL.

Surat resmi pemanggilan bernomor 560/197/2021 tersebut tentang perihal Klarifikasi penyelesaian hubungan industrial atas korban PHK Rubianti beserta 15 orang rekannya yang keseluruhannya merupakan warga Dusun Adil Makmur, Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Ir. H. Muhammad Zein dikonfirmasi Lentera24 membenarkan adanya pemanggilan terhadap para pihak terkait persoalan HI yang terjadi di PT Simpang Kiri.

Muhammad Zein menjelaskan, pemanggilan terhadap PT Simpang Kiri Plantation dimaksud didasari adanya laporan dan surat masuk ke Disnakertrans Kabupaten Aceh Tamiang dari LSM Buruh Mandiri Nomor 55.A/LSM BURMAN/V/2021 Tanggal 17 Mei 2021 perihal permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial (PHI).

"Pemanggilan itu dilakukan sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PHI Jo. Peraturan Menteri Tenagakerja Dan Transmigrasi (Permenakertrans) RI Nomor 17 tahun 2024," ujar Haji Zein kepada Lentera24 melalui selulernya, Sabtu (29/5).

Disebutkannya, selain Pemanggilan terhadap Pimpinan PT Simpang Kiri Plantation, Disnakertrans setempat juga memanggil eks pekerja, yakni Rubianti cs selaku korban PHK dan Pimpinan LSM Buruh Mandiri selaku penerima Kuasa dari 16 buruh dimaksud untuk dapat dipertemukan dalam penyelesaian HI di Disnakertras.

"Pemerintah mengharapkan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, dan itu ada diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Apabila PHK masih terjadi juga, maka harus diselesaikan pembayaran pesangon sesuai per-Undang-Undangan Ketenagakerjaan," ujar Muhammad Zein.

Yang dimaksud Kadis Nakertrans tersebut pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 adalah pada Pasal 151 ayat (1) menyatakan, Pengusaha, pekerja/buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Zul Suhendri, SKM dalam konfirmasinya juga menyebutkan agar persoalan PHI antara Rubianti cs dengan PT Simpang Kiri dapat terselesaikan dengan baik dengan jalan musyawarah yang dilakukan atas dasar kepala dingin dari keduabelah pihak.

Zul Suhendri juga menyampaikan kalau pada Senin mendatang pihak Managemen PT Simpang Kiri Plantation bakal menghadiri dan memenuhi pemanggilan yang dilakukan Disnakertrans.

"Secara lisan pihak Pimpinan perusahaan itu sudah menyampaikan akan datang memenuhi panggilan Disnakertrans," jelas Kabid HI Dan Jaminan Sosial.

Sementara itu, Ketua LSM Buruh Mandiri, Tedi Irawan, SH mengatakan bahwa pihak Managemen PT Simpang harus menyelesaikan kewajibannya terhadap hak 16 orang buruh. Bahkan diantaranya dari pelapor ada yang mengaku sudah bekerja di PT Simpang Kiri selama belasan tahun.

"Secara aturan, bagi pekerja  yang sudah menjalani pekerjaan 21 hari dalam 1 Bulan secara terus menerus selama 3 Bulan maka dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diwajibkan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang kedudukannya sama dengan pekerja tetap," terang Tedi Irawan. [] L24-002