HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Setiap Bepergian Wajib Miliki Surat Keterangan Tes Antigen

Lentera 24 .com | BANDA ACEH -- Mulai Senin 3 Mei hingga 17 Mei 2021 setiap orang yang akan bepergian antar kabupaten di dalam Provinsi Ac...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Mulai Senin 3 Mei hingga 17 Mei 2021 setiap orang yang akan bepergian antar kabupaten di dalam Provinsi Aceh, baik yang menumpang kendaraan umum maupun menggunakan kendaraan pribadi diwajibkan membekali diri dengan surat keterangan sudah mengikuti tes antigen.

Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, SIK,MH, Sabtu (1/5/21).

Dia berharap semua pihak bersedia kooperatif.

“Para penumpang akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten oleh petugas TNI POLRI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. 

Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka kendaraan tersebut akan diminta putar balik,” kata Dicky sebagaimana juga dilansir Acehtrend.co.

Untuk itu, Kombes Pol Dicky Sondani, mengimbau masyarakat Aceh untuk melakukan tes antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam Propinsi Aceh. Pihak organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa tes antigen.[]L24-Sai