HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Seludupkan Sabu Dalam Sol Sendal, Pengunjung Lapas Diamankan Petugas

Lentera 24 .com ¦ ACEH TAMIANG -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan  Kelas IIB Kuala Simpang, berhasil  amankan pengunjung dan ungkap percobaan...

Lentera24.com ¦ ACEH TAMIANG --Petugas Lembaga Pemasyarakatan  Kelas IIB Kuala Simpang, berhasil  amankan pengunjung dan ungkap percobaan penyeludupan Narkotika jenis Sabu untuk Warga Binaan.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Atmawijaya, S.H. MH, menjelaskan kronologis tersebut, kepada Awak Media Senin (5/4/21), bahwa pada Sabtu 03 April 2021 sekitar pukul 16.15 wib, datang seorang pengunjung mengendarai Sepeda Motor berinisial “AH” membawa barang titipan yang ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial Sp.

“Pengunjung tersebut, membawa barang titipan diluar batas waktu layanan titipan, sehingga petugas Lapas P2U, Muhammad Siddik dan Rizki Ardiansyah menolak serta menjelaskan bahwa, dilarang untuk penitipan barang, dan menyarankan agar kembali, pada waktu yang sudah tetapkan untuk melakukan penitipan barang, akhirnya pengunjung pergi.

“Namun setelah beberapa saat, pengunjung itu kembali lagi dan meminta tolong agar barang titipannya diterima, dikarenakan jarak tempuh pengunjung jauh dari Lapas”, jelasnya.

Selanjutnya Petugas P2U menghubungi Komandan Jaga, untuk meminta ijin menerima titipan tersebut, dengan penuh pertimbangan Komandan jaga beserta petugas P2U mengijinkan.

“Barang titipan tersebut, berupa makanan dan sepasang Sendal baru merk Alpano, disaat dilakukan pemerikasaan oleh petugas, sol sendal sebelah kiri sedikit renggang, kemudian petugas membuka sol tersebut, dan menemukan plastik putih transparan yang diduga Narkotika jenis Sabu”, tutur Kalapas.

Lebih jauh Kalapas Atmawijaya, menjelaskan “kedua petugas memberikan isyarat untuk mengamankan pengunjung tersebut, dengan sigap petugas P2U menghubungi Komandan jaga, dan melaporkan kepada Kepala Lapas. 

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat lebih kurang 2,5 gram.

Selanjutnya “Pengunjung beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda Motor, 1 (satu) bungkus barang titipan diduga Narkotika jenis Sabu dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Kuala Simpang, dibawah dengan menggunakan Mobil Operasional Polres Aceh Tamiang, guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut”, ungkap Kalapas.

Dijelaskannya identitas penitip barang yakni, “AH” (22) Mahasiswa, warga Dusun Maju, Kampung (red-Desa) Kerupuk Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara Identitas Warga Binaan LP yang dituju “HA” (29) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 kemudian “Sp” (33) warga.Dusun I Titi Hitam, Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, tindak pidana 363 KUHP dan “MS” (26) Dusun Alur Hitam Desa Serba, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang. Tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009. []L24-Sai