HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pasok Sabu ke LP Warga Binaan Ditangkap Polisi

Lentera 24 .com   |   LANGSA   --   Seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Langsa berinisial DS (35) diamankan Satuan Narkoba ...

Lentera24.com | LANGSA -- Seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Langsa berinisial DS (35) diamankan Satuan Narkoba Polres Langsa dari dalam Lapas, Kamis (01/4/21).

Selain menangkap DS, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu siap edar seberat 148,30 gram.

Hal itu disampaikan saat konferensi pers yang digelar Polres Langsa Senin (5/4/21) di Mapolres tempat, Kapolres, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Waka Polres Kompol Muhammad Dahlan, SH, MH didampingi Kepala BNN Kota Langsa AKBP Basri, SH, MH dan Kalapas Kelas IIB Langsa Heri, A.Md.IP, SH, MH, menyebutkan dalam siaran persnya, tangkapan tersebut berawal dari informasi Satuan Intelkam Polres Langsa kepada pihak Lapas bahwa adanya narkotika jenis sabu dalam jumlah besar masuk kedalam Lapas.

“Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Langsa guna pendalaman lebih lanjut,” kata M. Dahlan.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Langsa Heri, A.Md.IP, SH, MH mengatakan, berdasarkan informasi itu pihaknya memonitor selama satu bulan untuk memastikan siapa pemesan sabu di dalam Lapas yang dimasukkan melalui barang titipan.

“Benar sengaja memang kita monitor terus setelah ada informasi dari kepolisian akan ada barang masuk, kita ingin tahu siapa yang pesan, jadi kita tunggu sampai dikamarnya baru kita ambil, kalau kita ambil di depan pintu, tidak ada yang mengaku,” jelas Kalapas.

Kalapas menambahkan, DS mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya berinisial B (DPO) yang saat ini masih dalam penyelidiki polisi.

“Barang tersebut belum sempat diedarkan, saat masuk malam paginya langsung ditangkap,” tambahnya.

Kalapas juga menyebutkan, DS merupakan narapidana Lapas II/B Langsa yang sedang menjalani masa hukuman 8 tahun 6 bulan, dan baru menjalaninya selama 1 tahun 1 bulan karena kasus yang sama.

Akibat perbuatannya, DS dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. []L24-Sai

Teks foto : Acara konferensi yang digelar di Mapolres Langsa terlihat Waka Polres Kompol Muhammad Dahlan, SH, MH didampingi Kepala BNN Kota Langsa AKBP Basri, SH, MH dan Kalapas Kelas IIB Langsa Heri, A.Md.IP, SH, MH memberikan keterangan pers.