Lentera 24. com | Aceh Tamiang -- Pimpinan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indon...
Lentera24.com | Aceh Tamiang -- Pimpinan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC.FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang meminta penegak hukum segera menindak lanjuti dan memanggil serta memeriksa pimpinan/pemilik perusahaan PT PD Pati Kebun Pantai Kiara yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum tentang pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan diperusahaannya.
Terkait hal dimaksud, bahkan Pimpinan Serikat pekerja FSPPP-SPSI ini, Kamis (21/1/2021) telah melayangkan suratnya ke Polres Aceh Tamiang berdasarkan surat Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat Nomor 560/18/2020, Perihal Pemerikasaan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan, Tertanggal 18 Januari 2021.
"Kami mendukung atas Surat yang
dimaksud untuk tegaknya Norma-norma Ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang," ujar Ketua Pengurus Cabang FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH. Saat memberikan konfirmasinya, Tedi Irawan yang juga masih dipercaya oleh pengurus pusat FSPPP-SPSI menjadi Ketua Pimpinan Daerah FSPPP-SPSI Propinsi Aceh didampingi Sekertaris Adriadi.SE dan M.Andis Prawira kepada Lentera24 di Karang Baru usai menyerahkan surat dukungan untuk pemeriksaan terhadap PT PD PATI kepada pihak Polres Aceh Tamiang.
Tedi menyebutkan, melalui suratnya bernomor 03.B/PC/FSPPP-SPSI/ATAM/I/2021 tentang permintaan pemeriksaan itu pihaknya bersedia untuk memberikan keterangan terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengusaha pemilik PT PD PATI yang perusahaanya terletak di Desa Semadam Kecamatan Kejuruan Muda selaku pimpinan serikat pekerja dikabupaten Aceh Tamiang.
Tedi Irawan yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini memberikan apresiasi kepada Dinas Tenagakerja serta pihak Intelkam Polres Aceh Tamiang yang saat ini sangat mendukung atas segala persoalan ketenagakerjaan demi menjaga normatif sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Dalam surat itu kami jelaskan atas dukungan kami kepada Polres Aceh Tamiang. Dan apabila dipandang perlu untuk tindak lanjut tersebut selaku serikat pekerja yang menjaga Norma-norma tersebut kami bersedia juga untuk dimintai keterangan perihal yang terjadi atas persoalan tersebut terkhusus di PT. PD Pati Kebun Pantai Kiara sebatas yang kami ketahui terhadap pelanggaran Norma Ketenagakerjaan secara garis besar," terang Tedi.
Dijelaskan Tedi , dengan rentetan persoalan-persoalan yang terjadi ditubuh Managemen tersebut berujung dilakukan pemanggilan oleh Dinas Tenagakerja Kabupaten Aceh Tamiang dimana Pihak Perusahaa tetap tidak memiliki i'tikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang terlanggar oleh pengusaha dimaksud kepada para pekerjanya,
Sebutnya lagi, salah satu persoalan yang didalamnya sangat memprihatinkan atas nasib salah seorang istri pekerja yang meninggal dunia dalam usia pensiun tetap dipekerjakan dan sampai saat ini belum juga menerima hak-hak almarhum suaminya.
"Yang perlu diketahui, bahwa yang bersangkutan juga saat ini dalam keadaan terganggu pada kedua alat penglihatannya. Tindakan pengusaha ini sangat keterlaluan.
Kami selaku Pimpinan Serikat pekerja yang selalu eksis di kabupaten Aceh Tamiang berkaitan nasib buruh dan pekerja sangat memgharapakan apabila nantinya ada ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran yang masuk dalam kategori tindak pidana atas dugaan kejahatan ketenagakerjaan, kami meminta kepada Kepolisian untuk menindak tegas serta memprosesnya sesuai hukum berlaku.
"Untuk kepentingan para pekerja terkhusus di Aceh Tamiang Jangan ada lagi kata toleransi kepada pengusaha yang telah menzalimi pekerja karena dengan kekuasaanya diperusahaan dia sudah semena-mena dengan pekerja karena dia tidak mau lagi mentaati aturan yang ditetapkan oleh Negara," imbuh Tedi. [] L24-002