Lentera 24 .com | LANGSA -- S top praktik praktik perusakan hutan khususnya hutan Mangrove dengan dalih apapun, jangan manfaatkan jabata...
Lentera 24.com | LANGSA -- Stop praktik praktik perusakan hutan khususnya hutan Mangrove dengan dalih apapun, jangan manfaatkan jabatan untuk menguasai lahan pesisir untuk kepentingan pribadi, hal itu bertentangan dengan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan di lokasi yang telah dilakukan oleh tim dari KPH Wilayah III yang didampingi oleh LSM Gadjah Puteh, ditemukan bahwa sebahagian Kawasan Hutan Mangrove dengan status Fungsi Hutan sebagai Hutan Produksi yang berada dalam Wilayah Administratif Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang telah digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kepentingan Kehutanan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly kepada sejumlah awak media, Rabu (21/10/20).
Ironis memang di lokasi kawasan hutan produksi dengan luasan ± 27 Ha ditemukan tambak yang telah digarap saat ini seluar 0.66 Ha hutan produksi dengan luasan ± 27 itu kini telah berubah fungsi sebagian kawasan Hutan dijadikan Tambak, yaitu dengan Ha. Dimana pembuatan tambak baru seluas 0,66 Ha.
Berdasarkan informasi sementara yang didapatkan di lapangan bahwa beberapa tambak tersebut diantaranya merupakan milik saudara M (Pejabat di Pemko Langsa) dan saudara I (anggota polri) dengan perkiraan luasan masing-masing ±13,6 Ha dan ±13,4 Ha.
Menurut Sayed, dari data yang ada, kawasan Hutan tersebut sudah dipergunakan untuk kepentingan di luar Kehutanan sejak Tahun 2013. Dan tambak di dalam Kawasan Hutan tersebut dibuat dengan menggunakan Alat Berat berupa Ekskavator (Alat Berat ditemukan pada saat Tim Pemeriksa berada di lokasi).
Informasi yang dihimpun pihaknya di lokasi, bahwa dalam penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan di luar Kehutanan dibiayai oleh masing-masing pemilik tambak.
Disamping itu, adanya penggunaan Kawasan Hutan untuk Jalan, yaitu dengan kondisi telah dilakukan pengerasan dan kondisi jalan baik sehingga untuk menuju lokasi dapat dilalui kendaraan dengan mudah.
Adapun panjang jalan yang terdapat pada lokasi tersebut adalah 2.456 Meter dan yang masuk dalam Kawasan Hutan Produksi sepanjang 190 Meter (berdasarkan hasil digitasi di peta) diduga pembangunan perkerasan jalan tersebit menggunakan dana APBK Langsa, jelasnya.
Lebih parahnya lagi, didapati juga tiang-tiang listrik di dalam Kawasan Hutan yang diperuntukkan bagi Pondok-pondok penjaga tambak yang berada di sekitar lokasi, oleh karena disana tidak ditemukan pemukiman penduduk di sekitar areal tambak.
"Sikap beberapa oknum pejabat di Pemko Langsa tersebut sangatlah disayangkan, di saat hutan produksi (hutan mangrove) yang seharusnya di selamatkan oleh Pemerintah malah dialih fungsikan oleh beberapa oknum pejabat lingkungan pemerintah sendiri menggunakan hutan tersebut menjadi milik pribadi dan merusak hutan mangrove yang diandalkan selama ini sebagai benteng daratan dengan alat berat untuk di jadikan tambak pribadi," kecam Sayed.
Sementara itu, kepala KPH Wilayah III, Amri Samadi, S.Hut, M.Si yang dihubungi wartawan pada Rabu (21/10/20) membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, bahwa benar saat ini KPH Wilayah III Aceh sedang melakukan Penyelidikan dan sedang mengumpulkan bahan dan keterangan terhadap aktifitas penggunaan kawasan hutan Produksi tetapi diluar kepentingan kehutanan atau penggunaan sebagian kawasan hutan produksi tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Hal ini tentu bertentangan dengan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H).
"Kita lagi mendalami latar belakang perkara ini terhadap para pihak yang terkait sampai dengan proses perkembangan dan dinamikanya sampai dengan saat ini,".
"Kita berharap kepada semua pihak stop/hentikan praktik praktik melakukan perusakan hutan khususnya hutan mangrove dengan dalih apapun.
Mari kita manfaatkan kawasan hutan mangrove kita dengan cara cara yg lestari (tidak merusak) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yg hidup atau tinggal disekitar kawasan hutan," himbaunya.[]L24.sai