Lentera 24 .com | ACEH TIMUR -- Ratusan hektar lahan perkebunan PT. Patria Kamou Perkebunan Gajah Meuntah yang telah memiliki IUP - B d...
Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Ratusan hektar lahan perkebunan PT. Patria Kamou Perkebunan Gajah Meuntah yang telah memiliki IUP - B dengan nomor :525/DPMPTSP/74/2018 oleh pihak Pemerintah Aceh, diduga telah dikuasai secara tidak sah oleh sejumlah oknum Pejabat daerah ini.
Hal itu dikatakan oleh Ketua LSM Gema Wirabono kepada Lentera24.com, Kamis (30/7/20), menurut dia ratusan hektar lahan perusahaan tersebut telah dikuasai secara tidak sah oleh sejumlah oknum Pejabat oleh Eksekutif, Militer dan Kepolisian, hal ini bakal terancam pidana penjara selama 4 tahun, karena telah melawan sesuai pasal 107 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
"PT. Patria Kamou yang memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya Komoditas Tanaman Kelapa Sawit dengan luas areal 2.135 hektar terletak di wilayah hukum Gampong Gajah Meuntah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan dari berbagai sumber disebut-sebut telah digarap oleh oknum bekas Pejabat Bupati Aceh Timur, Pejabat TNI dan Pejabat Kepolisian dengan luas mencapai ratusan hektar."
"Pengamatan dilapangan selaku pihak pengawasan Investasi sektor Perkebunan Nasional, telah terjadi dugaan pengerjaan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan, melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan; atau memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan, dalam areal Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atas nama PT. Patria Kamou.
Ini merupakan perbuatan kriminal khusus dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara dan denda 4 miliar rupiah" ungkap Wira.
Wira menambahkan bahwa pihaknya telah lama mengawasi Investasi PT. Patria Kamou disektor Perkebunan Budidaya tanaman kelapa sawit, dari luas areal IUP- B 2.135 hektar, diperkirakan yang sudah ditanami kelapa sawit seluas 900 hektar, sisanya masih dalam tahap pembersihan lahan merupakan bekas areal tanaman karet dan terdapat pembibitan kelapa sawit siap tanam sebanyak 20.500 batang.
Areal ini menjadi objek hukum pidana adalah terhadap dugaan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dan penguasaan lahan perkebunan secara ilegal/tidak sah yang terletak di dusun Cakra Gampong Gajah Meuntah, dengan menggunakan alat berat buldozer diduga milik Pengusaha asal kota Idi.
Berdasarkan investigasi wartawan kelokasi areal perkebunan PT. Patria Kamou didusun Cakra Gampong Gajah Meuntah yang berbatasan langsung dengan Areal Perkebunan PT. Damar Siput, terdapat hamparan seluas ratusan hektar telah dibersihkan dan di duduki diduga secara tidak sah oleh oknum tertentu secara ilegal.
Sampai berita ini diturunkan, wartawan belum dapat menghubungi pihak penggarap areal IUP-B PT. Patria Kamou dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak Perusahaan Perkebunan tersebut. []L24.Sai