Dandi Pratama, Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. D osen: Iping Rahmat Syahputra M. Sc. Mata kuliah : Politik Hukum Islam di Indonesia ...
Dandi Pratama, Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Dosen: Iping Rahmat Syahputra M. Sc. Mata kuliah : Politik Hukum Islam di Indonesia
Lentera24.com | Presiden Joko Widodo marah terkait rendahnya penyerapan anggaran kementrian di masa krisis seperti saat ini, salah satunya adalah ke kementrian kesehatan, presiden juga menyoroti ego sektoral antara kementrian atau pun lembaga yang menimbulkan kebingungan di masyarakat, terkait kebijakan pemerintah untuk penanganan covi19, dan presiden Joko Widodo jengkel, karena menterinya dianggap mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang biasa-biasa saja dalam menghadapi krisisi ini.
Sebagai kepala pemerintahan, Presidan Joko Widodo telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengantisipasi dampak pandemic dan krisis ekonomi, dan kejengkelan presidan kepada mentrinya terlihat dalam rapat paripurna 18/juni/2020, presiden Joko Widodo menilai bahwa mentrinya kurang resposip dalam menghadapi krisis, menurut presiden Joko Widodo persoalan yang di hadapi saat ini tidak bisa di atasi dengan cara biasa-biasa saja.Pidato presiden “ jangan memakai hal-hal yang standar pada suasana yg
krisis, menejemen krisis sudah berbeda semuanya, kalau perlu kebijakan perpu,
ya perpu saya keluarkan, kalau perlu perpres, ya perpres saya keluarkan, kalau
sudah ada punya peraturan mentri tolong keluarkan, untuk menangani Negara,
tanggung jawab kita kepada 267 juta rakyat kita, saya lihat masih banyak
kita ini yang seperti biasa-biasa saja, saya jengkelnya di situ, ni apa
engak punya prasaan..?, ujar Presiden Joko Widodo.
Sebagai kepala pemerintahan, presiden Joko Widodo telah
mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengantisipasi dampak pandemic,
salah satunya perpres 72 tahun 2020 tentang prubahan postur APBN yang menambah
belanja Negara untuk perlindungan sosial.
Mentri Keuangan Negara Sri Mulyani mengatakan ” Bapak Presiden telah
menanda tangani dan menerbitkan PERPRES 72/2020 yang merupakan perubahan postur
dan rincian APBN 2020 atau refisi dari PERPRES 54, untuk belanja Negara dalam
PERPRES 72 di tampung hal yang tadinya belum ada didalam PERPRES 54, yaitu,
untuk subsidi UMKM dan untuk pembeyaran resiko bagi kredit modal kerja
bagi UMKM, juga untuk perpanjangan Bansos tunai dan diskon listrik yang tadinya
untuk litrik 3 bulan menjadi 6 bulan, dan bansos tunai kita perpanjang hingga
akhir tahun atau Desember meskipun dengan jumlah yang lebih rendah”.
Selain mengeluarkan PERPRES Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan PERPU
No 1 tahun 2020, tentang kebijakan Negara yang mengatur stimusi ekonomi.
Mari kita lihat bersama sepertia apa kebijakan anggaran yang di
keluarkan oleh pemerintah pusat, terkait dengan pandemic covid-19 ini bahwa
pemerintah telah menganggarkan RP 695,20 triliun untuk program pemulihan
ekonomi Nasional akibat Pandemic covid-19, anggaran secara total RP 695,20
triliun ini naik dari anggaran sebelumnya yakni RP 677 triliun, dan
dibagi kebebrapa sektor, seperti, Kesehatan, Perlindungan Sosial, Insentif
Usaha, UMKM, Pembiayaan Koprasi dan juga sektoral ataupun Pemerintah
Daerah.
Dan ini dalah keterangan dan merupakan pernyataan terakhir dari
menteri keuagan Sri Mulyani, terkait dengan kesehatan relisasinya baru 4,68%,
sementara data yang disampaikan oleh Presidan adalah dalam priode sebelumnya,
ini merupakan yang terbaru dari men Q, yang di sampaikan kepada PDR pada Senin
kemarin, di sini kami akan meralat bukan pembiayaan koperasi namun pembiayaan
koperasi, yang nilai anggrannya adalah RP 53,37 Triliun, namun menurut Sri
Mulyani belum ada sepeserpun yang bisa di realisasikan dari anggaran tersebut
ataupun belum bisa dicairkan.
Berlih ke nilai anggaran UMKM sebesar RP.123,46 Triliun realisasinya
22,74%, kemaren pun Presiden juga sempat memberikan pernyataan, bahwa ini sudah
lumayan terkait dengan Bansos yang masuk dalam sektor perlindungan sosial, yang
nilai anggarannya Rp.202,90 Triliun yang sudah terealisasi sekarang ini menurut
mentri keuangan Sri Mulyani adalah 34,06%.
Singkatnya untuk semua yang telah kita bahas bersama, saran kami untuk
kementrian-kementrian, “ semua ini perlu konsulidasi komunikasi yang lebih baik
dan perlu sentralisasi, dan kami juga memberi apresiasi kepada seluruh
kementrian yang dimana kementrian sudah berhasil menigkatkan kecepatan untuk
merealisasikan semua nggaran kepada masyarakat.[]***