Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dalam hal ini Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustr...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dalam hal ini Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian serta pihak Inspektorat setempat perlu melakukan peninjauan langsung terhadap keadaan kondisi barang bantuan hibah berbentuk peralatan bengkel yang diberikan kepada Karang Taruna Muda Sedia di Kampung Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda.
![]() |
foto: Ada dugaan barang bantuan hibah peralatan perbengkelan ini sejak diterima dari Pemkab Aceh Tamiang pada tahun 2018 lalu terus diterlantarkan. |
Diduga Karang Taruna dimaksud telah melanggar terhadap kesepakatan sesuai dengan isi Naskah Perjanjian Hibah Kabupaten (NPHK) Nomor 530/1396.1/2018 dan Nomor 001/KTM/2018 pada Senin, 10 September 2018 di Kantor Bupati Aceh Tamiang yang ditandatangani antara pihak Pertama, Bupati Aceh Tamiang, Mursil dengan pihak Kedua, Ketua Karang Taruna Muda Sedia Kampung Sungai Liput, OK Edo Prayuda selaku penerima manfaat bantuan hibah.
Diduga pula, sejak menerima barang bantuan hibah tersebut pihak Karang Taruna Muda Sedia telah menempatkan barang bantuan diluar dari alamat keberadaan organisasi tersebut. Barang-barang berbentuk mesin serta sejumlah alat perbengkelan itu bukan ditempatkan di Dusun Buloh Betung Kampung Sungai Liput, melainkan ditempatkan disalah satu bengkel las diseputaran Minuran, Kampung Bukit Rata yang merupakan bengkel milik kerabat dekat seorang oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang.
Ada indikasi lain, setelah persoalan keberadaan peralatan bengkel itu tercium oleh awak media, maka pihak bersangkutan segera memindahkannya ke Dusun Buloh Betung. karena diketahui hal penempatan barang diluar alamat organisasi berada ini sangat bertentangan dengan isi naskah perjanjian hibah Kabupaten.
Antara pihak pertama selaku pemberi bantuan hibah, dalam hal ini Bupati Aceh Aceh Tamiang dan pihak kedua, Ketua Karang Taruna Kampung Sungai Liput, Keduabelah pihak sepakat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kalinya diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 18 Tahun 2012, setiap belanja hibah dilaksanakan melalui perjanjian hibah.
Oleh karena itu belanja hibah kepada Karang Taruna Muda Sedia berkedudukan di Dusun Buluh Betung Kampung Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 863 Tanggal 28 Juni Tahun 2018 perlu dituangkan dalam penjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Karang Taruna Muda Sedia berkedudukan di Dusun Buluh Betung Kampung Sungai Lipat Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dengan ketentuan sebagaiman diatur dalam pasal pasal yang ditentukan.
Datok Kampung Sungai Liput, Agusni beberapa waktu lalu membenarkan kalau Karang Taruna di Kampungnya telah memiliki asset alat perbengkelan. Sebelumnya, Agusni mengaku tidak mengetahui jenis bantuan hibah dari pemerintah kabupaten. Namun setelah ditanya kepada pimpinan Karang Taruna, barulah Agusni mengetahui cerita adanya sejumlah jenis bantuan itu.
"Saya sudah tanyakan kepada pemilik bengkel las di Minuran, katanya peralatan tersebut selama berada di Minuran belum pernah dipergunakan," ujar Agusni kepada Lentera24.
Kini sejumlah bantuan hibah peralatan perbengkelan yang diperuntukkan bagi pemuda setempat itu sudah ditempatkan disalahsatu kios di Dusun Buloh Betung Kampung Sungai Liput dalam kondisi tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai isi naskah perjanjian bantuan hibah. [] L24-002