HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kisruh Kepemimpinan DPW PA Berlanjut, Pendiri KPA/PA Tetapkan Nurul Alam Ketua DPW PA Temieng

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG --  Para pendiri Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Teuming, Tgk Mustafa Kamal menganggap pelaksanaan Musya...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Para pendiri Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Teuming, Tgk Mustafa Kamal menganggap pelaksanaan Musyawarah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Aceh Tamiang pada 28 Maret 2020 lalu tidak sah dan sesuai AD/ART. 
Photo bersama usai Mufakat penetapan Nurul Alam sebagai Ketua DPW PA Aceh Tamiang Periode 2020-2025
"Yang namanya Muswil tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan aturan AD/RT Partai, dan dilaksanakan secara transparan," katanya, Jum'at (03/4). 

Mantan kombatan GAM eks Libya ini juga menilai, Muswil DPW - PA Aceh Tamiang yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2020 lalu, bukan selayaknya Muswil Partai dimana dalam Muswil tersebut terlihat jelas Ketua OC memihak kepada salah satu kandidat dengan mengabaikan AD/RT Partai Aceh. 

Mustafa Kamal kecewa, sebab dalam pemilihan yang lalu banyak sekali para Dewan Pimpinan Sagoe tertipu (DPS) dengan langkah yang diambil oleh Ketua OC perihal tentang Muswil DPW-PA 28 Maret 2020 yang lalu.

" Aturan AD/RT mana yang menyatakan Nurul Alam sebagai kandidat Calon DPW-PA tidak memenuhi syarat (TMS). Jelas - jelas dalam AD/ART tidak diatur kandidat harus mendapatkan rekomendasi dari Panglima Muda Daerah (KPA)," tegas Tgk Mustafa Kamal dalam musyawarah mufakat di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang yang dihadiri oleh para Kombatan, KPA, DPS dengan jumlah peserta mencapai 55 orang lebih, sembari menambahkan Muswil DPW-PA pada waktu lalu tersebut dianggap tidak pernah terjadi.

Sementara itu, Wakil Panglima KPA Wilayah Teuming, Budi Satria menyatakan bahwa Muswil DPW-PA versi Ketua OC HY cacat hukum dan harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.

" Muswil itu harus dilaksanakan secara Demokrasi bukan keberpihakan panitia dengan menempuh jalur Aklamasi, ini jelas melanggar AD/RT Partai" tegas Budi Satria, yang juga mantan Plt Ketua DPW-PA Aceh Tamiang.

Budi Satria yang akrab disapa Wapang itu menambahkan dalam kegiatan muswil segala keputusan harus ditetapkan oleh Stering Comite (SC) bukan ditetapkan oleh Organizer Comite (OC).

" Ini cacat hukum, jadi kita harus berani menolak hasil Muswil DPW-PA dengan memberikan suara secara aklamasi untuk Helmi," katanya 

Budi mengungkapkan bahwa dalam hal ini dirinya tidak menerima Helmi sebagai Ketua DPW-PA, cara seperti bertentangan dengan AD/RT Partai. 

"Jadi mufakat kita hari ini harus berani menetapkan Nurul Alam sebagai Ketua DPW-PA Aceh Tamiang periode 2020 - 2025" tegas Budi Satria.

Pernyataan Budi Satria untuk menetapkan Nurul Alam sebagai Ketua DPW-PA Aceh Tamiang periode 2020-2025 tersebut pun langsung di aminkan oleh peserta yang hadir.
" Kami setujui Nurul Alam sebagai Ketua DPW-PA Aceh Tamiang periode 2020 - 2025," sebut peserta yang hadir serentak yang berjumlah 50-an kader partai terdiri dari Dewan Pimpinn Sagoe (DPS) dari 9 Kecamatan dalam Kabupaten ini. []L24.sai