Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) harus lebih jeli dilapangan terhadap pelaksanaan ke...
Lentera24.com
| ACEH TAMIANG
– Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) harus lebih
jeli dilapangan terhadap pelaksanaan kegiatan repelanting kebun kelapa sawit milik
rakyat di kabupaten Aceh Tamiang. Saat ini kegiatan dimaksud sedang proses
pengerjaan oleh sejumlah koperasi yang ada diKabupaten Aceh Tamiang.
Derasnya hembusan isu yang
menyebutkan di Alur Mentawak Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, program peremajaan
tanaman kelapa sawit yang seharusnya dilakukan secara tepat sasaran terhadap
tanaman kelapa sawit yang usianya sudah tua atau berproduksi rendah, terhembus isu
indikasi dilakukan repelanting diareal kebun warga yang isi tanamannya berupa
tanaman pohon karet (rambung) dengan luas mencapai puluhan hektar.
Menurut keterangan resmi, kegiatan
repelanting kelapa sawit di Alur Mentawak tersebut merupakan usulan program
tahun 2018 yang kini tengah dilakukan penilaian oleh tim penilai peremajaan
sawit rakyat (PSR) dari Dinas Pertanian Perkebunan dan
Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam hal ini tim dimaksud menilai dan
memastikan tentang kabar yang beredar terkait repelanting diareal tanaman karet
tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan
pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang, Edwar
Yukti, SP didampingi Poniman, SP mengakui kalau di Alur Mentawak ada pihak
pelaksana kerja dari Koperasi Wassalam yang melakukan penumbangan pohon karet
diatas lahan warga yang tujuannya akan ditanami pohon kelapa sawit. Pengakuan
itu disebutkan berdasarkan hasil pengecekan dilapangan.
Kata Edwar, pada usulan
repelanting kelapa sawit tahun 2018, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh
pelaksana kerja, serta ketentuan persentasi isi tanaman jenis kelapa sawit dan
jenis tanaman lain yang ada diatas lahan tersebut yang boleh atau tidak untuk
dilakukan peremajaan tanaman kelapa sawit.
“Seandainya ada ditemukan
penebangan tanaman diatas lahan warga di Alur Mentawak yang hampir keseluruhannya
batang pohon karet, maka sebagai pengusul, Koperasi Wassalam harus
bertanggungjawab kepada petani atau pekebun pemilik tanaman, karena Pemerintah
tidak akan menyetujuinya untuk membiayai ongkos penebangan atau biaya tanam
kelap sawit diatas lahan yang bukan bekas tanaman sawit” ujar Edwar kepada
lentera24, beberapa waktu lalu.
Imbuh Edwar, sejauh pengecekan
dilapangan disejumlah titik dalam kampung Alur mentawak, pihaknya melihat kalau
tanaman yang ditumbang itu bukan keseluruhannya batang pohong karet, tetapi ada
tanaman kelapa sawitnya.
“Tetapi ketika sudah ditumbang,
batang kelapa sawitnya tidak begitu kelihatan karena tertimpah oleh pohong
rambung. Sebab pohon sawitnya masih berusia sekitar 2,5 tahun,” terang orang
yang kerap disapa Edo sembari menyebutkan kalau pengecekan lapangan di Alur
Mentawak yang dilakukan pihaknya masih seluas 20 hektar saja.
Selain dari 20 hektar yang sudah
dilakukan cek lapangan, pekerjaan yang disebut-sebut penumbangan pohon karet
yang capaian luasnya belum diketahui oleh tim PSR di kampung itu, Edo mengaku
belum mengetahui kelayakan serta kepatutan untuk bisa dilakukan kegiatan
peremajaan kelapa sawit.
“Pengecekan itu masih seluas 20
hektar, selebihnya belum diketahui,” sebutnyya. Edo juga menambahkan, proses pengecekan
tersebut dilakukan mulai dari pengecekan photo pemilik lahan, photo Nol kegiatan
(tanaman masih keadaan berdiri sebelum ditumbang) sampai photo proses tumbang
hingga selanjutnya.
Secara rinci Edo menyebutkan ada
tiga kriteria yang menjadi ketentuan sebagai syarat kebun sawit warga untuk
bisa direpelanting dikarenakan usia pohon sawit sudah melebihi 25 tahun, yang
kedua sebut Edo karena buah pohon sawit sudah tidak memadai atau produksi buah
sudah kurang dari 10 ton pertahun, dan yang ketiga adalah disebabkan gagal
tanam karena benih yang ditanam tidak memiliki kualitas, biasanya itu terjadi
karena bibit sawit didapatkan dengan cara mencari bibit sawit yang tumbuh
secara liar dibawah pohon sawit dewasa lain.
Masih menurut Edo, dari 1379
hektar lahan kebun kelapa sawit yang harus dikerjakan oleh koperasi Wassalam, baru sekitar 267, 72
hektar saja yang dinyatakan sudah selesai. [] L24-002