Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Kembali Satreskrim Polres Aceh Tamiang bersama Polsek Karang Baru berhasil meringkus komplotan pencuria...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kembali Satreskrim Polres Aceh Tamiang bersama Polsek Karang Baru berhasil meringkus komplotan pencurian berat (Curat) di rumah Syafrizal bin M.Syarif (Korban) warga Dusun Bahagia, Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha dan Kapolsek Karang Baru, Iptu Tarmidi saat menggelar konfrensi Pers Senin (2/3) di Mapolres setempat.
Adapun komplotan pencuri itu berjumlah lima orang, empat diantaranya telah diringkus oleh Satreskrim Polres Aceh Tamiang bersama Polsek Karang Baru pada Jum'at (28/2) disimpang Kelana Kota Kualasimpang.
Dari tersangka MA personel berhasil mengamankan 1 unit hanphone merk Samsung J3 milik korban.
Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka MA, petugas berhasil mendapatkan beberapa nama yang diduga kuat juga terlibat dalam kasus pencurian itu.
Kemudian, petugas menangkap SL (46), warga Kampung Landuh berperan sebagai penyedia tempat untuk membagi dan menyimpan hasil curiannya.
Disebutkan, personel juga menangkap tersangka SD (30) warga Alur Mentawak, Kecamatan Kejuruan Muda berperan sebagai pengantar dan menjemput kedua tersangka pencurian yakni MS dan AL (Buron) serta membantu menjual hasil curian dan mendapat bagian hasil kejahatan dimaksud.
Dalam pengembangan berikutnya, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial KL (37) sebagai orang yang membeli emas hasil curian warga Berandan Barat.
“ Para tersangka ditangkap merupakan hasil dari pengembangan dari tersangka MA, para tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya masing-masing,” sebut AKBP Zulhir Destrian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 jam tangan merk alexander criste, 1 laptop asu 14 inc, 1 note book acer 9 inci, 1 handycame merk Sony, 1 hanphone Samsung J3 Pro, 1 tablet merk Lennove 10 inc, 1 pompa desubitus,camera digital merk Benq,12 buah acsessoris dan beberapa barang jenis lainnya.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian menambahkan, bahwa pihaknya juga turut mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai sarana yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksi pencuriannya tersebut.
Diketahui ketiga sepeda motor tersebut tidak memiliki BPKB alias bodong. “ kita akan dalami dari mana kenderaan itu diperoleh oleh para tersangka,”
Kepada para tersangka, dikenakan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun dan maksimal 4 tahun hukuman penjara, tegas AKBP Zulhir Destrian
Kemudian, petugas menangkap SL (46), warga Kampung Landuh berperan sebagai penyedia tempat untuk membagi dan menyimpan hasil curiannya.
Disebutkan, personel juga menangkap tersangka SD (30) warga Alur Mentawak, Kecamatan Kejuruan Muda berperan sebagai pengantar dan menjemput kedua tersangka pencurian yakni MS dan AL (Buron) serta membantu menjual hasil curian dan mendapat bagian hasil kejahatan dimaksud.
Dalam pengembangan berikutnya, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial KL (37) sebagai orang yang membeli emas hasil curian warga Berandan Barat.
“ Para tersangka ditangkap merupakan hasil dari pengembangan dari tersangka MA, para tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya masing-masing,” sebut AKBP Zulhir Destrian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 jam tangan merk alexander criste, 1 laptop asu 14 inc, 1 note book acer 9 inci, 1 handycame merk Sony, 1 hanphone Samsung J3 Pro, 1 tablet merk Lennove 10 inc, 1 pompa desubitus,camera digital merk Benq,12 buah acsessoris dan beberapa barang jenis lainnya.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian menambahkan, bahwa pihaknya juga turut mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai sarana yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksi pencuriannya tersebut.
Diketahui ketiga sepeda motor tersebut tidak memiliki BPKB alias bodong. “ kita akan dalami dari mana kenderaan itu diperoleh oleh para tersangka,”
Kepada para tersangka, dikenakan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun dan maksimal 4 tahun hukuman penjara, tegas AKBP Zulhir Destrian
Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian mencapai 150 juta dari sejumlah barang yang di curi oleh para pelaku. []L24.sai
,