HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ada Ustaz Sebut N@rcoba Halal, Bagi Shabushabu ke Para Santri Agar Kuat Berzikir

Lentera 24 .com | MADURA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Madura, Jatim mengecam tindakan seorang ustaz berinisial AM yang menghalalkan ...

Lentera24.com | MADURA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Madura, Jatim mengecam tindakan seorang ustaz berinisial AM yang menghalalkan mengonsumsi n@rcoba.

Foto : JPNN
Ustaz tersebut bahkan mengedarkan barang haram tersebut kepada para santrinya dengan dalih bisa kuat berzikir.

"Kami mengutuk keras hal ini, karena seorang ustaz seharusnya dia mencegah, ini malah mengonsumsi dan mengedarkannya," kata juru bicara MUI Madura KH Buchori Ma'shum dalam rilis yang diterima ANTARA di Pamekasan.

MUI dari empat kabupaten di Pulau Madura yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan MUI dari Kabupaten Sumenep ini juga menyatakan mendukung langkah aparat Polres Bangkalan dan meminta agar yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut MUI, pernyataan Ustaz AM yang menyebut n@rcoba tidak dilarang, sangat tidak berdasar. N@rcoba jelas merusak moral dan generasi muda bangsa.

Sebelumnya aparat kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan Jawa Timur, menangkap salah seorang ustaz berinisial AM (45) warga Desa Pasangrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan karena mengonsumsi dan menyalurkan narkoba jenis shabushabu kepada santrinya.

Polisi menduga ustaz ini juga mengajarkan muridnya mengonsumsi barang haram tersebut.

Kepada polisi, AM kala itu berdalih menggunakan dalil Alquran untuk membenarkan perbuatannya itu dan menurutnya tidak ada ketentuan dalam Alquran tentang larangan mengonsumsi n@rcoba.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka AM dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang N@rkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [] JPNN