HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bawaslu Langsa Kembali Gelar Sidang Ke 3 Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2019

Lentera 24.com | LANGSA -- Bawaslu Kota Langsa kembali menggelar sidang ketiga lanjutan pemeriksaan para pihak terkait dalam pelanggaran Ad...

Lentera24.com | LANGSA -- Bawaslu Kota Langsa kembali menggelar sidang ketiga lanjutan pemeriksaan para pihak terkait dalam pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2019.

Foto : Dok. L24/Roby Sinagga
Dalam sidang pemeriksaan lanjutan hari ini Jumat (17/5) di hadiri oleh  Dr.Darwis Anatami, SH,MH, selaku kuasa hukum dari terlapor Rosmalia ,pelapor  Edy Syahputra dan Saiful Efendi yang di hadiri oleh kuasa hukumnya Misra Purnawari,SH, Komisioner KPU Langsa Marzuki SH, Bendahara Dekranasda Kota Langsa Boby dan Sekjen DPD II Partai Golkar Kota Langsa Khairul Amri.

Dalam persidangan lanjutan pemeriksaan kali ini Dr.Darwis Anatami,SH,MH membacakan jawabannya atas laporan dari pelapor dan Kuasa Hukum terlapor meyakini bahwa pelapor tidak memiliki legal setending "Sedangkan jabatan Rosmalia sebagai wakil ketua harian II Dekranasda Kota Langsa sudah mengundurkan diri serta tidak menerima honorium lagi", katanya.

Sementara itu Boby selaku Bendahara Dekranasda Kota Langsa mengatakan bahwa Rosmalia terakhir menerima honorium sebagai Ketua harian II Dekranasda Kota Langsa pada bulan September 2018,dan beliau juga memaparkan bahwa honorium Rosmalia berasal dari APBD sekarang disebut APBK murni.

Selanjutnya Sekjen DPD II Partai Golkar Langsa Khairul Amri mengatakan bahwa pada saat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif Kota Langsa Rosmalia tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai wakil ketua II Dekranasda Kota Langsa dan apa yang dilakukan partai pada saat penerimaan semua calon legislatif sudah sesui dengan petunjuk KPU Kota Langsa.

"Sedangkan Komisioner KPU Kota Langsa Marzuki juga meyakini bahwa pada saat pendaftaran pencalonan sebagai calon legislatif Kota Langsa Rosmalia tidak melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai ketua harian II Dekranasda Kota Langsa", imbuhnya.

Sidang lanjutan pemeriksaan para pihak terkait tentang pelanggaran administratif Pemilu 2019  dipimpin oleh Ketua Majelis, Agus Syahputra, S Sos.I, (sebagai Kordiv Hukum dan Penindakan), didampingi oleh Muhammad Khairi, M.Pem,I selaku Ketua Panwaslih Kota Langsa serta Riswandar, SE, selaku angota Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal dan sidang lanjutan pemeriksaan yang dimulai pukul 14.30 berakhir pukul 17.00 wib itu akan dilanjutkan pada hari Selasa (21/5) Minggu depan.

Usai persidangan, saat dikonfirmasi media ini Misra Purnawati,SH, selaku kuasa hukum pelapor, terkait pernyataan kuasa hukum terlapor yang mengatakan pelapor tidak memiliki legal standing mengatakan bahwa dirinya tidak perlu menanggapi jawaban dari kuasa hukum pelapor.

"Tanggapan terhadap jawaban kuasa hukum terlapor mengenai legal standing pelapor, saya rasa tidak perlu lagi saya tanggapi dikarenakan, mengenai apakah pelapor orang yang berhak melaporkan pelanggaran administratif pemilu 2019 dimaksud. Karean hal tersebut sudah terlebih dahulu diputuskan oleh Bawaslu Langsa melalui sidang pendahuluan yang dibacakan pada tanggal 13 Mei 2019 yang lalu", katanya.

Sambungnya, pada pokoknya menyatakan laporan sudah memenuhi syarat formil suatu laporan sehingga laporan pelapor dapat dilanjutkan pemeriksaannya.

Kata Misra, bahkan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilu RI no 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran Adminstratif pemilu, Pasal 21 disebutkan : 

(1) Pelapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan 
Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yaitu:

a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; dan/atau
c. Pemantau Pemilu

(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 
menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran 
Administratif Pemilu, dapat didampingi oleh kuasanya

(3) Kuasa yang mendampingi sebagaimana dimaksud pada 
ayat (3) disertai dengan surat kuasa

Pasal 22
(1) Pihak terlapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 
yaitu:
a. calon anggota DPR;
b. calon anggota DPD;
c. calon anggota DPRD Provinsi;
d. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
e. Pasangan Calon, urainya
[] L24-007 (Roby Sinaga)