HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pelajar SD di Aceh Tenggara Rela tak Jajan di Sekolah Demi Bisa Main Judi Jackpot

Lentera 24.com | ACEH TENGGARA -- Para pelajar tingkat sekolah dasar (SD) di Aceh Tenggara (Agara) rela tidak jajan di sekolah agar bisa me...

Lentera24.com | ACEH TENGGARA -- Para pelajar tingkat sekolah dasar (SD) di Aceh Tenggara (Agara) rela tidak jajan di sekolah agar bisa menyisihkan uang mereka untuk bermain judi jackpot atau menggunakan koin.

Foto : Serambinews
Hal itu terungkap setelah aparat Satpol PP dan WH Aceh Tenggara menangkap sejumlah pelajar tingkat SD, Jumat (8/3/2019).

"Mereka rela tidak jajan ke sekolah hanya untuk menyisihkan uang jajarannya untuk beli koin judi jackpot. Pelajar pun sudah terpengaruh dengan perjudian jackpot. Ini terbukti dari razia yang berhasil mereka amankan mesin jackpot terlihat anak-anak SD asyik bermain judi jackpot berpakaian seragam," ungkap Kasatpol PP dan WH Aceh Tenggara, Rahmad Fadli SSTP, kepada Serambinews.com.

"Ini harus kita berantas, karena bisa-bisa pelajar bukan saja terpengaruh dengan game online tapi perjudian jackpot," tambahRahmad Fadli.

Menurut Fadli, anak-anak kecanduan bermain perjudian jackpot, karena perjudian yang menggunakan koin yang dimasukan ke mesin itu, memiliki nilai koin yang murah mulai dari Rp 1.000 hingga mencapai Rp 5.000 per koin dan juga tergantung kemauan pemasang perjudian jackpot.

Fadli mengatakan, maraknya perjudian jackpot ini karena kurangnya peduli dari masyarakat, padahal perjudian jackpot itu jelas-jelas melanggar Qanun Syariat Islam.

Saat ini, sudah 16 mesin jackpot diamankan dari beberapa kecamatan dan ini terus sampai tuntas mereka berantas.

Apalagi Bupati Aceh Tenggara sangat mendukung memberantasnya perjudian jackpot.

Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kutacane, Hendra, mengatakan, perjudian jackpot dan jenis lainnya harus dilenyapkan di Agara, karena melanggar Qanun Syariat Islam dan merusak perekonomian masyarakat dan umat Islam.

Karena, perjudian itu jelas-jelas dilarang dalam agama Islam. Menurut dia, untuk memberantas perjudian di Agara tidak hanya dibebankan kepada Satpol PP.

Tetapi, masyarakat khususnya Penghulu Kute di 16 kecamatan di Agara. Karena, ada atau tidak perjudian di desa itu mereka yang lebih mengetahuinya.

"Bupati Agara harus dapat bersikap tegas kepada penghulu kute apabila di desa tidak mampu memberantas perjudian diberikan sanksi tegas, karena ini sangat perlu dalam mendukung visi dan misi Bupati/Wabup Agara yang mewujudkan Agara menjadi negeri relegius," pungkas Hendra. [] SERAMBINEWS