HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PC FSPPP-SPSI Tamiang Sosialisasi UMP Dan UU Ketegakerjaan Di PT MPLI.

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Dalam upaya mencerdaskan pekerja dan memberantas buta pengetahuan peraturan perundang undangan tentang ket...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dalam upaya mencerdaskan pekerja dan memberantas buta pengetahuan peraturan perundang undangan tentang ketenagakerjaan, Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC. FSP.PP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang terus melakukan sosialisasi ketenagakerjaan diseluruh perusahaan yang masuk didalam wilayah cakupannya. Terutama bagi karyawan yang dibawahi kepengurusannya.


Selain itu, sosialisasi dimaksud juga dibarengi dengan penyampaian tentang  Peraturan Gubernur Aceh Nomor 98 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal dimaksud dilakukan diperusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mestika Prima Lestari Indah (MPLI), di Kecamatan Tamiang Hulu pada Sabtu (19/1).

Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris PC.FSP.PP-SPSI Aceh Tamiang, Adriadi,SE kepada segenap karyawan dan karyawati PT MPLI menyampaikan besaran upah yang telah disahkan oleh Pemerintah. Adriadi menyatakan, Pemerintah Provinsi Aceh telah menetapkan upah (UMP) tahun 2019 sebesar Rp.2.916.800.

Sementara itu, Ketua PC FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan SH dalam sosialisasinya menyatakan, kenaikan UMP Aceh tahun 2019 ini merupakan urutan ke 4 tertinggi dengan lonjakan dari Rp.2.700.000 pada tahun 2018 menjadi Rp.2.916.800 yang diberlakukan untuk tahu 2019.

Disampaikan juga, agar seluruh pekerja yang berstatus karyawan tetap meningkatkan kualitas tanggungjawabnya sebagai pekerja. Yang dimaksud Tedi itu bertujuan untuk mendorong peningkatan produksi yang dapat mendongkrak penghasilan bagi perusahaan.



"Kita sebagai pekerja harus mampu menyesuaikan diri dari tanggung jawab kita. Tugas kita bukan hanya menuntut hak hak kita sebagai buruh, tetapi kita juga wajib menunaikan tanggung jawab kita," ujar Tedi Irawan.

Tedi juga menyampaikan, kesungguhan pekerja dalam menjalankan fungsi dan tugas tugas pokok pekerja sesuai forsinya masing masing merupakan suatu persoalan yang wajib dilakukan untuk kepentingan dikeduabelah pihak, yakni pihak pekerja dan pihak perusahaan sebagai penyedia lapangan kerja.

Hal itu ungkap Tedi untuk menjaga keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban demi tercapainya kesejahteraan karyawan dan kebwrlangsungan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.

Acara yang dihadiri Pengurus PC FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Pengurus PUK SPSI kebun PT MPLI, Manager PT MPLI, Endrik Prawijaya beserta Sejumlah Asisten Kebun dan ratusan buruh dimaksud juga diadakan seasen tanya jawab dari para buruh kepada PC FSP.PP-SPSI terkait yang berhubungan dengan peraturan ketenagakerjaan itu

Dikonfirmasi Lentera24, Tedi Irawan, SH, Ketua PC yang sekaligus menjabat sebagai ketua Pengurus Daerah (PD) FSP.PP-SPSI Provinsi Aceh itu berharap dan meminta kepada Pemerintah Aceh Tamiang agar kegiatan serupa dapat dilakukan dan digelar pihak pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi setempat. [] L24-002