HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

GEMPALA : Laporan Budhieansyah ZA Hampir Dua Tahun Belum Tuntas, Ada Apa?

Lentera 24.com | LANGSA -- Langsa Hampir Dua Tahun belum mendapat kepastian hukum atas laporannya ke pihak Kepolisian, Budhieansyah ZA sela...

Lentera24.com | LANGSA -- Langsa Hampir Dua Tahun belum mendapat kepastian hukum atas laporannya ke pihak Kepolisian, Budhieansyah ZA selaku Meneger PT. Angkasa Biru Betari mengaku telah dirugikan.


Foto : Budhieansyah ZA, Meneger PT. Angkasa Biru Betari
Kepada awak media Budhieansyah ZA Senin (28/1) malam mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan B dan Y ke Polres Langsa dengan  Nomor : LP/ 122/IV/2017/SPKT tanggal 25 April 2017 tentang pengeroyokan Pasal 170 KUHP, dan saat ini penanganan kasusnya di Polsek Langsa Timur, urainya.

Sambungnya, dengan rentang waktu yang sangat panjang hampir 2 tahun dan saya selaku korban belum memperoleh kepastian hukum, secara otomatis saya sangat dirugikan baik dari segi moril dan materil "Bahkan para terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik masih bebas berkeliaaran", imbuhnya.

Dia menambahkan, pada saat terjadi pengeroyokan, terlapor B dan Y mereka juga melakukan pengerusakan terhadap kantor SPBU dengan cara menggerenda pintu ruang panel, pintu ruang ATM, pintua mini market, atas dasar itulah saya melaporkan B dan Y dengan dugaan telah melanggar pasal 170 KUHP "Bahkan semua kejadian itu terekam di CCTV sangat jelas sekali dan CCTV tersebut telah kami serahkan kepada penyidik Polsek Langsa Timur sebagai barang bukti" ucapnya.

Menyikapi hal tersebut Zulkifli S.Sos selaku Ketua LSM Gempala Selasa (29/1) angkat bicara, menurutnya, sesuai UU Dasar 1945 "Setiap warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama dimata hukum".

"Jika kita melihat kasus ini apa lagi sudah berjalan hampir 2 tahun dan dengan durasi penanganan yang sangat panjang, secara otomatis telah merugikan pihak pelapor", ujarnya.

"Kita semua berharap dalam penanganan sebuah persoalan tidak ada yang membeda-bedakan antara Ras, Suku dan Golongan, karena jika ini sampai terjadi dan masyarakat tidak memperoleh kepastian hukum dikawatirkan masyarakat akan membuat hukum sendiri (Main Hakim Sendiri)dan hal seperti itu yang sama-sama tidak kita harapkan". 

Untuk itu LSM Gempala berharap persoalan ini secepatnya dapat diselesaikan, karena kami yakin dan percaya pihak penyidik tentunya sudah melakukan pengkajian yang mendalam sebelum nenetapkan seseorang tersebut sebagai tersangka .

Untuk itu, agar tidak ada tudingan miring dari masyarakat kepada para penegak hukum, mari sama-sama kita menghargai dan mentaati norma-norma hukum itu sendiri "Jangan sampai para penegak hukum mempermainkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI", harapnya.

Sebagai sosial kontrol, LSM Gempala akan mengawal kasus in, dengan tujuan kita semua dapat mengetahui dimana ending akhir dari persoalan ini. tutupnya.

Namun sayangnya hingga berita ini ditayangkan awak media belum dapat klarifikasi dari penyidik. [] L24-007 (Roby Sinaga/Tim)