HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aceh Timur Laksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Aceh adalah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat isrtimewa dan diberi kewenangan k...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Aceh adalah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat isrtimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Repbulik Indonesia berdasarkan UUD 1945.


Foto : Dok. Humas Aceh Timur
Salah satu bentuk lembaga pemerintahan yangmendapat perhatian khusus yakni pemerintahan terendah yang dikenal di Aceh dengan sebutan Gampong yang dipimpin oleh seorang Geuchik dan dibantu oleh perangkat Gampong seperti tuha Peut dan antara Geuchik dan Tuha Peut dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat terendah harus saling bersinergi guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Geuchik seuai dengan kedudukannya sebagai pimpinan dalam sebuah Gampong bertugas untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri, menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, sementara Tuha peut yang berkedudukan sejajar dengan geuchik merupakan mitra kerja yang harus mengawasi pelaksanaan roda pemerintahan yang dilaksanakan oleh geuchik. Hal tersebut dikatakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, H.M. amin. SH, MH ketika membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 Tentang tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik di Aceh yang berlangsung di Aula Kantor Camat Idi rayeuk pada Senin 10/12/2018.

Lebih lanjut ia mengatakan penyelenggaraan demokrasi yang baik adalah meliputi setiap aspek kehidupan bernegara, baik dalam menjalankan roda pemerintahan hingga melaksanakan pemilihan pemimpin, Bermula dari pemilihan Geuchik. Oleh karenanya melalui acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 Tentang tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik di Aceh diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pemilihan serta pemberhentian Geichik di Aceh, memberikan pemahaman tentang pentingnya seorang pemimpin di Gampong, mencegah terjadinya saling menyalahkan antar sesama sehingga terefek pada proses pemilihan geuchik dan keterlambatan pembentukan panitia proses pemilihan geuchik sehingga proses pemilihan Geuchik menjadi tidak sejalan dengan apa yang diharapkan. Oleh karenanya pemerintah daerah sangat mengharapkan bagi setiap panitian pemilihan geuchik di Gampong agar dapat lebih bertanggung jawab terhadap tugasnya, agar setiap pemilihan/pergantian pemimpin Gampong dipilih secara demokrasi, selain itu harus ada kerja  sama disetiap elemen-elemen yang ada di gampong untuk membahas kendala-kendala dalam pemilihan geuchik, guna untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang terjadi dimasa mendatang sehingga terjadi proses pemilihan geuchik yang baik.

Sementara itu Abdul Muthalib, BA selaku kabag bagian Hukum pada Kantor Sekretariat daerah Kabupaten Aceh Timur selaku Ketua Panitia penyelenggara acara mengatakan acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 Tentang tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik di Aceh berlangsung selama satu hari yang diikuti sebanyakl 100 orang peserta yang terdiri dari para camat, dua orang perwakilan Geuchik dari masing-masing Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur dan satu orang perwakilan tuha Peut Gampong masing-masing kecamatan dengan menghadirkan narasumber yang berasal dari unsur Inspektorat dan unsur bagian pemerintahan Setdakab Aceh Timur dan muhammad Adami, SE selaku mantan Pejabat Aceh Timur. [] L24-012 (M. Amin)