HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KPK Pekan Depan Panggil Sjamsul Nursalim terkait Penyelidikan Baru BLBI

Lentera 24.com | JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI setempat untuk mem...

Lentera24.com | JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI setempat untuk meminta keterangan Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih Nursalim terkait penyelidikan baru kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Foto : Okezone.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirim surat panggilan kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya yang sedang berada di Singapura untuk hadir memenuhi pemeriksaan pada pekan depan. Surat panggilan tersebut telah dikoordinasikan dengan otoritas Singapura.

"Tim bersama pihak yang berwenang di Singapura telah menyampaikan surat permintaan keterangan pada kediaman Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk rencana permintaan keterangan pada hari Senin dan Selasa, 8 dan 9 Oktober 2018, di Gedung KPK," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/10/2018).

Febri meminta Sjamsul dan Itjih kooperatif menghadapi proses hukum dengan memenuhi panggilan KPK. Ia mempersilakan jika ada sanggahan dari Sjamsul dan Itjih terkait proses pemeriksaan nanti.

"Permintaan keterangan ini juga dapat menjadi ruang bagi Sjamsul Nursalim untuk menyampaikan klarifikasi atau informasi-informasi lain yang dipandang benar oleh yang bersangkutan," terangnya.

KPK sendiri sebenarnya sudah beberapa kali mengagendakan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih pada proses penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Namun, keduanya selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan itu.

"Jadi, KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. Bahkan dalam proses penyidikan sebelumnya untuk tersangka SAT, panggilan sebagai saksi juga sudah dilakukan beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak hadir saat itu," ungkap Febri.

Ia menegaskan, dugaan korupsi BLBI tidak berhenti sampai di Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis pidana 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK terus mengembangkan kasus ini kepada pihak lainnya.

Sebab, sambung Febri, terdapat kerugaian negara yang cukup besar dalam kasus ini. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat penerbitan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini mencapai Rp4,58 triliun.

"Kami tegaskan, KPK berkomitmen menangani kasus dengan dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun ini dan akan terus memproses pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum sepanjang ada bukti yang kuat," tegasnya.

Oleh karena itu, KPK sedang mengembangkan perkara ini ke tersangka lainnya lewat penyelidikan baru. Penyelidikan baru terhadap kasus ini dibuka setelah adanya putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Di mana, KPK mempertimbangkan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam persidangan.

"Saat ini dalam proses pengembangan penanganan perkara sekitar 26 orang telah dimintakan keterangan dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta. Selain itu secara paralel juga dilakukan analisis terhadap pertimbangan hakim dan fakta persidangan," jelasnya‎.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain itu, Syafruddin juga diganjar denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Di mana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Padahal dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.

Syafruddin pun tidak terima terhadap putusan tersebut. Pihak Syafruddin saat ini sedang mengupayakan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. [] OKEZONE.COM