HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Adi Sartika : Sebelum DCT 20 September 2018, ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN dan Kepala Desa Wajib Mengundurkan Diri

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait sejumlah ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN dan Datok Penghulu yang maju sebagai Caleg pada Pileg 2019 m...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait sejumlah ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN dan Datok Penghulu yang maju sebagai Caleg pada Pileg 2019 mendatang, maka wajib untuk menyerahkan surat pengunduran diri pada masa prbaikan tggl 31 juli lalu, dan mnyerahka kputusan pmberhentian sebelum memasuki tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 21 september 2018 mendatang.



Hal ini dikatakan Komisioner KIP Aceh Tamiang, Adi Sartika, yang ditemui, Lentera24.com, Kamis (02/08) di ruang kerjanya, menurutnya, sesuai PKPU 20 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2018 tentang cara pengunduran diri menjadi Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, Wakil Presiden permintaan Izin dalam pencalonan Presiden, Wakil Presiden serta cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

"Dengan terbitnya aturan tersebut, KIP secara tanggung jawab lebih dimudahkan, dalam mngimplementasikan aturan pencalonan bagi para penyelenggara Negara yang ingin maju sebagai Caleg," kata Adi Sartika

Disamping itu, di kabupaten Aceh Tamiang ada 7 Datok, 1 Sekdes dan 1 Mukim yang terdata dan maju sebagai Caleg, sehingga kepada mereka dibebankan 2 surat yang harus disiapkan, pertama surat pengunduran diri yang bersangkutan,  dan surat keterangan dari atasan (misalnya camat) yang mnyatakan terkait kepengurusan pengunduran diri dalam proses. "Kita tegaskan, 20 September nanti Kputusan Pmberhentian  harus sudah masuk ke KIP," ujar Adi Sartika.

"Sebelum ditetapkannya DCT, para Datok yang maju masih menjalankan aktifitas nya sebagai Datok, namun setelah DCT ditetapkan semua hak dan tanggung jawabnya telah diputus," tegas Adi Sartika.

Selain itu, bagi para Ex napi Koruptor, ex napi bandara narkoba dan ex napi pelecehan seksual tidak dibenarkan untuk maju sebagai Caleg. "Sejauh ini belum kita temukan Caleg dari ex napi tersebut, jika ada maka secara otomatis mereka agan digugurkan sebagai Bacaleg pada DCS tggal 12-14 agustus nnti,"  ungkapnya.

Untuk itu, dirinya mengharapkan peran aktif masyarakat, guna membantu setiap proses dalam penyelenggaraan pemilu, agar cita-cita untuk menciptakan pemilu yang adil, dan bersih bisa terlaksana. [] L24-004