HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mendagri Tunjuk Nova Iriansyah Plt Gubernur Aceh

Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Pasca penetapan drh. Irwandi Yusuf sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam ...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Pasca penetapan drh. Irwandi Yusuf sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menunjukkan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur Aceh.


Foto : Dok. Humas Prov. Aceh
Sebelumnya pada 03/07/2018, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irwandi Yusuf dan pada 07 Juli 2018, KPK telah menetapkan sebagai tersangka serta menahan orang nomor satu di Aceh itu, dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun Anggaran 2018, untuk Pemerintah Provinsi Aceh.

Berkaitan hal tersebut Wakil Gubenur Aceh Ir. Nova Iriansyah, dalam pertemuan dengan wartawan, Kamis (05/07/2018) di ruang P2K kantor Sekretariat Gubenur Aceh, mengatakan pelayanan tetap menjadi hal utama yang menyangkut dengan pemerintah Aceh, pihaknya sedang menunggu arahan dari pemwrintah pusat, "kami sedang menunggu langkah langkah yang diambil oleh pemerintah pusat, "jelas Nova Iriansyah.

Saat disinggung tentang penunjukan dirinya selaku Plt. Gubenur Aceh, Nova Iriansyah Mengatakan hingga hari ini belum mendapatkan surat penunjukan, hanya baru sebatas undangan "Menunggu arahan dari pemerintah pusat, kewenangan saya harus saya tanyakan dulu ke pemerintah pusat", katanya.

Sedangkan terkait penyaluran dana Otsus, menurut Nova Iriansyah, "mekanisme penyaluran dana otsut dan pengawasan, dari segi materi saya tidak bisa menjawab karena saya bukan dari latar belakang hukum, saat ini penegak hukum sedang bekerja", sambungnya.

Penyaluran dana Otsus lanjut Nova, "sifatnya normatif berdasarkan qanun, pengawasan hanya baru adminitratif, sedangkan untuk pengawasan, di awasi dari berbagai instisusi. Pemerintah aceh tetap menganut praduga tidak bersalah dan semua pihak sangat menghormati proses hukum", kata Nova lagi.

Sedangkan untuk anggaran Aceh Marathon Rp 10 Milyar lebih bersumber dari APBA, dengan pola kerja sistim koordinasi antar SKPA, kalau ada persoalan yang timbul, baru selanjutnya ke Gubenur", beber Nova.

"Untuk melakukan pembelaan (Kuasa Hukum) terhadap Gubenur Non akti Irwandi Yusuf, saat ini sedang dipelajari oleh Asisten 1 dan Kabag Hukum, secara Konstisional, hal itu melekat, kami tidak terburu buru dan tidak terlalu lama menanggapi hal itu", pungkas Nova Iriansyah. [] L24-012 (M. Amin)