Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn lakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberd...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn lakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPP-KB), Selasa (23/1).
Kunjungan tersebut bertujuan yang memberikan arahan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PDPK.
Dalam arahannya, Bupati, menyampaikan kepada ASN dan PDPK pada Dinas PMKPP-KB untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta harus bisa mengakomodir semua urusan yang menjadi kewenangannya.
Selain itu, lanjut Bupati, khususnya pada bidang Pemberdayaan Perempuan untuk mengusulkan anggaran Motifator, untuk menunjang kinerja menjadi lebih maksimal dan terkhusus untuk para kepala SKPK harus bisa memberikan contoh yang baik kepada bawahan.
Diakhir sambutannya, Bupati, kembali mengingatkan untuk menjaga kebersihan dengan menggalakkan budaya gotong royong.
"Ingat, jangan nongkrong di warung kopi pada jam kerja," ungkap Bupati. Kunjungan tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Asisten administrasi Umum, dan Kabag Organisasi dan Kepegawaian setdakab setempat. [] L24-004
Kunjungan tersebut bertujuan yang memberikan arahan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PDPK.
Dalam arahannya, Bupati, menyampaikan kepada ASN dan PDPK pada Dinas PMKPP-KB untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta harus bisa mengakomodir semua urusan yang menjadi kewenangannya.
Selain itu, lanjut Bupati, khususnya pada bidang Pemberdayaan Perempuan untuk mengusulkan anggaran Motifator, untuk menunjang kinerja menjadi lebih maksimal dan terkhusus untuk para kepala SKPK harus bisa memberikan contoh yang baik kepada bawahan.
Diakhir sambutannya, Bupati, kembali mengingatkan untuk menjaga kebersihan dengan menggalakkan budaya gotong royong.
"Ingat, jangan nongkrong di warung kopi pada jam kerja," ungkap Bupati. Kunjungan tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Asisten administrasi Umum, dan Kabag Organisasi dan Kepegawaian setdakab setempat. [] L24-004