HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

LSM Transparancy Apresiasi Kapolres Atam Selidiki Kasus Dugaan Mark Up SPPD

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparancy Aceh,  Kabupaten Aceh Tamiang mengapresiasi Kapolres Aceh Tam...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparancy Aceh,  Kabupaten Aceh Tamiang mengapresiasi Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian yang tetap akan menyelidiki kasus dugaan mark up Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2015 yang merugikan negara senilai 10.3 miliar di Sekretariat DPRK setempat.


"Kita mengapresiasi langkah Kapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan kasus dugaan mark up SPPD di Sekretariat DPRK tahun anggaran 2015", kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparancy Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamal Ruzamal kepada Lentera24.com, Selasa (30/1) di Karang Baru.

Menurutnya, pihak aparat hukum Polres Aceh Tamiang memang sangat perlu untuk memproses kasus dugaan mark up dan fiktif uang negara yang dipakai oleh oknum-oknum anggota dan pimpinan kolektif DPRK Aceh Tamiang tahun anggaran 2015 yang bersumber dari APBK Aceh Tamiang untuk SPPD di Sekretariat DPRK Aceh Tamiang.

Baca Berita Terkait :
http://www.lentera24.com/2018/01/dugaan-kasus-mark-up-sppd-dprk-aceh.html

"Kita meminta pihak Polres Aceh Tamiang untuk cepat mengtuntaskan kasus dugaan tersebut dan jika nanti terbukti ada biaya SPPD yang diduga mark up dan fiktif maka semua oknum anggota dan pimpinan kolektif dewan serta pegawai sekretariat yang terlibat harus bertanggungjawab atas perbuatannya", pinta Kamal.

Kamal juga menambahkan jika kasus tersebut tidak segera dituntaskan, maka tentu saja akan menimbulkan citra preseden buruk bagi aparat hukum dalam penegakkan supremasi hukum di Aceh Tamiang. [] L24-005