Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Musyawarah penyelesaian dualisme. Kepengurusan cabang Federasi Serikat Pekerja Transfortasi -Indonesia-Ser...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Musyawarah penyelesaian dualisme. Kepengurusan cabang Federasi Serikat Pekerja Transfortasi -Indonesia-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC.FSPTI-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (22/1/2018), mulai digelar. Keduabelah pihak pengurus PC dimaksud saling mengakui keabsahan legalitas keberadaannya di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Supriyanto menyebutkan, kasus perselisihan dualisme kepengurusan tersebut merupakan barometer yang harus dijadikan pelajaran dan tidak perlu terulang kembali.
Sementara itu Kaspolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH melalui Kasat Intelkam, AKP Firdaus Jufrida, ST.M.SI mengatakan, pertikaian keduabelah pihak jangan sampai memicu kearah yang menyebabkan kepada perbuatan kriminalitas, sehingga harus diproses keranah hukum.
Hadir dalam musyawarah tersebut, pengurus LKS Tripartit, Unsur Pemkab Aceh Tamiang, Kadis Nakertrans, Yusbar, Kabag Hukum Setdakab, Ketua Komisi D DPRK Aceh Tamiang, unsur Kodim 0104/Atim dan Unsur Polres Aceh Tamiang serta dua pengurus PD SPTI-SPSI Provinsi Aceh. [] L24-002
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Supriyanto menyebutkan, kasus perselisihan dualisme kepengurusan tersebut merupakan barometer yang harus dijadikan pelajaran dan tidak perlu terulang kembali.
Sementara itu Kaspolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH melalui Kasat Intelkam, AKP Firdaus Jufrida, ST.M.SI mengatakan, pertikaian keduabelah pihak jangan sampai memicu kearah yang menyebabkan kepada perbuatan kriminalitas, sehingga harus diproses keranah hukum.
Hadir dalam musyawarah tersebut, pengurus LKS Tripartit, Unsur Pemkab Aceh Tamiang, Kadis Nakertrans, Yusbar, Kabag Hukum Setdakab, Ketua Komisi D DPRK Aceh Tamiang, unsur Kodim 0104/Atim dan Unsur Polres Aceh Tamiang serta dua pengurus PD SPTI-SPSI Provinsi Aceh. [] L24-002
