HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

MPD : Evaluasi Guru Kontrak dan Bayar Honornya Sebelum Berakhir 2017

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Menyikapi akan berakhirnya SK guru kontrak di sekolah SD dan SMP Kota Subulussalam pada tanggal 31 Desembe...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Menyikapi akan berakhirnya SK guru kontrak di sekolah SD dan SMP Kota Subulussalam pada tanggal 31 Desember 2017, berdasarkan hasil monitoring lapangan yang dilakukan oleh Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Subulussalam, maka ada beberapa catatan yang kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Subulussalam ,kata Jaminuddin B Ketua MPD Kota Subulussalam Selasa (19/12).


Menurut Jaminuddin, proses seleksi perekrutan yang dilakukan oleh gabungan stakholder Pendidikan yaitu MPD, komisi D DPRK, Dinas PK, PGRI, dan Pengawas Sekolah pada bulan Ramadhan yang lalu, telah menghasilkan Kinerja yang baik, serta proses tersebut cukup matang setelah melewati sejumlah tahapan-tahapan sebagaimana telah ditetapkan,katanya.

Tambahnya, guru kontrak yang lulus pada Jenjang SD sebanyak 127 orang dan SMP sebanyak 36 orang dengan jumlah keseluruhan 163 orang telah membubuhkan tanda tangan bermaterai 6000 di surat pernyataan bahwa siap ditempatkan di sekolah sesuai dengan kuota yang di buka. 

Di samping itu guru-guru kontrak yang telah menjalankan tugas sebagaimana sudah ditetapkan dalam SK Kadis Pendidikan dan kebudayaan Kota Subulussalam, namun jika di temukan sebahagian guru-guru tersebut tidak menjalankan tugas seperti yang telah ditetapkan termasuk tempat PBM (proses belajar mengajar), maka menurut kami perlu di lakukan Evaluasi terhadap guru yang bersangkutan jika dalam Evaluasi ternyata kesalahan tersebut sangat patal maka SK tidak perlu di perpanjang dan di gantikan oleh para calon guru kontrak yang tidak lulus kemaren, namun bagi yang menjalankan tugas dengan baik serta Loyalitasnya tinggi menurut kami dari MPD di perpanjang saja SK tersebut dan tidak usah lagi dilakukan seleksi terkecuali ada penambahan guru kontrak baru. 

"Dalam proses Evaluasi tersebut tentunya harus mendapatkan surat keterangan dari kepala sekolah dimana guru kontrak tersebut mengajar yang di tujukan kepada Dinas PK dan MPD serta stakholder Pendidikan lainnya, karena yang paling tahu guru-guru tersebut menjalankan tugas sebagai guru kontrak pasti kepala sekolah, dan kepala sekolah di minta untuk jujur membuat surat tersebut jangan sempat kepala sekolah tersebut akan di Evaluasi juga gara-gara mengeluarkan surat keterangan tersebut, dan itu harus segera agar sebelum tanggal 31 Desember 2017 telah di putuskan di perpanjangkah SK guru-guru kontrak tersebut atau di berhentikan."urainya.

Untuk itu, pihak Dinas Pendidikan dan BPKD segera mencairkan honor para guru-guru kontrak tersebut sebelum berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.Tutup Jaminuddin. [] L24-007