HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Lemkaspa Menilai Pelanggar Syariat Bukan Ranahnya Kepolisian

Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Kasus pelanggaran syariat oleh kaum waria di Hermes Hotel menggundang banyak kecaman dari kalangan publik. K...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Kasus pelanggaran syariat oleh kaum waria di Hermes Hotel menggundang banyak kecaman dari kalangan publik. Kecaman bukan hanya dari kalangan masyarakat umum. Namun Wakil rakyat Aceh pun ikut prihatin dengan aksi pelecehan terhadap Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini.


Kali ini kecaman muncul dari Samsuk Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Pembangunan Aceh-LEMKASPA yang selama ini selalu menyuarakan kepentingan Rakyat.

Lewat pres rilisnya yang diterima media ini Selasa (19/12) dia mengaku sangat prihatin terhadap kasus yang mencoreng nama baik Aceh,katanya.

Menurut Samsul, kasus yang telah mencoreng identitas Aceh  semakin membuat publik kebingungan dalam menyikapi prihal kasus yang terjadi. Sebab satu Sisi masyarakat mempertanyakan mengenai pernyataan Kaporesta Banda Aceh yang menyatakan bahwa tidak ada acara Miss Waria di Hermes Hotel, "semua cewek tulen, hanya satu orang yang tomboy".

Namum sisi lain ada juga pemberitaan yang menyakatan bahwa di Hermes Hotel baru saja digelar pemilihan Ratu Waria. Malah GM Hermes Palace Hotel sudah mengaku memang ada waria yang datang pada acara yang katanya sebatas kegiatan perayaan ulang tahun pada malam itu Sabtu (16/12). 

Lembaga Kajian Strategis dan Pembangunan Aceh juga menegaskan bahwa kasus pelanggaran syariat yang dilakukan oleh pihak kaum Waria merupakan ranahnya Dinas Syariat Islam,  ini bukan ranahnya pihak kepolisian,cetusnya.

Kata Samsul, tugas polisi menindak kasus-kasus kriminal, seperti perampokan, narkoba, perkosaan, pembunuhan dan sebagainya.

Sedangkan ini kasusnya beda. Jadi kapasitas kepolisihan dalam kasus ini hanya sebatas memberikan keterangan dan pengamanan. Dan polisi juga tidak berhak memberikan stetment yang menyatakan tidak ada acara kontes di Hermes Hotel,bahkan imbas dari peryataan Kapolres Banda Aceh yang dimuat di beberapa media Online semakin membuat masyarakat bingung.

Lebih lanjut Samsul juga menambahkah, kalau pihak Kepolisian mau menangani masalah pelanggaran syariat Islam di Aceh. Dinas Syariat Islam dibubarkan saja, buat apa lagi kan sudah ada Kepolisian yang menangani kasus tersebut. Malah kalau seperti ini anggaran yang diplotkan untuk Dinas Syariat Islam bisa dialihkan ke program laìn yang lebih membutuhkan. 

Untuk itu LEMKASPA menilai ini murni kasus pelecehan terhadap ajaran agama, yang berhak mengusut masalah ini adalah Dinas Syariat Islam dan MPU. 

Sebelumnya seperti yang dilangsir Detik.com Kapolresta Banda Aceh, Kombes Saladin menyebutkan bahwa "mereka bukanlah para Waria melainkan cewek tulen yang sedang menggelar perayaan ulang tahun", tutup Samsul. [] L24-007